SOLOPOS.COM - bisnisukm.com

Jakarta–Harga jual eceran bahan bakar minyak (BBM) tertentu seperti bensin premium, minyak solar dan minyak tanah terhitung mulai pukul 00.00 waktu setempat, 15 September 2009 tidak mengalami perubahan.

Siaran pers Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) di Jakarta, Minggu menyebutkan, harga jual eceran bensin premium, minyak solar dan minyak tanah dinyatakan tidak berubah dan tetap mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 1 Tahun 2009 tentang Harga Jual Eceran BBM untuk Rumah Tangga.

Promosi Safari Ramadan BUMN 2024 di Jateng dan Sulsel, BRI Gelar Pasar Murah

Dalam keputusan itu disebutkan bahwa harga bensin premium Rp 4.500 per liter, minyak solar Rp 4.500 per liter, dan minyak tanah Rp 2.500 per liter.

Dalam siaran pers itu disebutkan pula bahwa hasil monitoring dan evaluasi perkembangan harga minyak mentah dan harga produk BBM di pasar dunia dalam satu bulan terakhir menunjukkan kenaikan cukup signifikan.

“Akan tetapi perkembangan hariannya masih berfluktuatif. Rata-rata harga minyak bulan Agustus merupakan harga minyak tertinggi dalam 2009, sedangkan rata-rata harga minyak tahunan sampai Agustus masih di bawah asumsi APBN-P 2009,” menurut siaran pers yang ditandatangani Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen ESDM Sutisna Prawira.

Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut serta kondisi sektor riil, pemerintah berketetapan bahwa ketentuan mengenai harga jual eceran BBM jenis minyak tanah, premium dan minyak solar untuk keperluan rumah tangga, usaha kecil, usaha perikanan , transportasi dan pelayanan umum tidak berubah.
Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya