SOLOPOS.COM - Ilustrasi beras untuk warga miskin (JIBI/Bisnis/Dok.)

Harga beras meroket beberapa waktu lalu salah satunya karena pasokan berkurang. Kemensos akan mengatur ulang sistem raskin untuk menanggulangi kelangkaan beras.

Solopos.com, PEKANBARU – Kementerian Sosial (Kemnesos) akan mengatur ulang sistem program beras untuk rakyat miskin (raskin) nasional guna menanggulangi kelangkaan beras.

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Asesment KPK [Komisi Pemberantasan Korupsi] diminta untuk melakukan redesign,” kata Menteri Sosial (Mensos) Khofifah Indar Parawansa, di Pekanbaru, Sabtu (7/3/2015).

Menteri menjelaskan ada beberapa titik dan bidang terlibat di dalamnya yakni Kementerian Sosial serta Badan Urusan Logistik (Bulog) yang saat ini sedang melakukan pengujian atas permintaan KPK tersebut.

Kemensos dan Bulog membahas bagaimana sistem raskin agar tidak memengaruhi ketahanan pangan serta mencarikan solusi terjadinya kelangkaan beras nasional pada saat tertentu belum terjadi panen raya.

Mensos menambahkan pengaturan ulang raskin tidak berarti akan menggantikannya menjadi bentuk bantuan kemiskinan lain seperti menjadi uang. Akan tetapi dia tidak menyangkal ide itu juga timbul saat pembahasan dilakukan.

Sehingga, Khofifah menyatakan dirinya kini turun langsung kelapangan melihat keluarga kurang mampu ke beberapa daerah untuk pemetaan. Hal itu karena tugas monitoring dan evaluasi itu ada di Kementerian Sosial.

“Me-redesign tidak berarti mengganti menjadi e-money,” kata dia.

Berbicara kelangkaan dan kenaikan harga beras di beberapa daerah belakangan ini, dia menjelaskan upaya pengaturan ulang adalah solusinya. Karena Ini ada kaitannya dengan pengadaan, sesuai aturan dilakukan Bulog, demikian juga pendistribusian dibantu pemerintah daerah hingga ke tangan Rumah Tangga Sasaran (RTS).

Terkait adanya penyelewengan dan tidak tepatnya sasaran raskin di tingkat kelurahan, dia meminta pemerintah daerah melalu kelurahan/desa selalu melakukan validasi data setiap enam bulan sekali.

“Hasilnya harus dilaporkan ke Kementerian Sosial untuk dilakukan validasi data sekali dua tahun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya