SOLOPOS.COM - Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti (JIBI/Solopos/Antara)

Harga BBM turun mulai Senin (19/1/2015). DPP Organda menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen yang ditetapkan pemerintah.

Solopos.com, JAKARTA – DPP Organisasi Angkutan Darat (Organda) menyetujui penurunan tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal 5 persen yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan.

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

“Setelah rapat pleno, akhirnya menyetujui instruksi Menteri Perhubungan melalui Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi itu,” kata Ketua Umum DPP Organda Eka Sari Lorena Soerbakti di Jakarta, Selasa (20/1/2015).

Ia mengatakan setelah adanya koordinasi dan pertemuan dengan Kementerian Perhubungan dan mengikuti saran arahan dari Kemenhub, DPP Organda menginstruksikan DPD-DPD Organda untuk melaksanakan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi sebesar 5 persen.

Eka menjelaskan penyesuaian tarif angkutan umum kelas ekonomi itu agar masyarakat dapat merasakan dampak positif dari penurunan harga BBM.

Selain itu, kata dia, dengan adanya penurunan tarif diharapkan memberikan ruang finansial yang cukup bagi operator untuk melakukan pemeliharaan serta untuk tetap bisa mengedepankan aspek keselamatan dalam pelayanan.

“Komponen BBM memakan porsi 38-40 persen dari total biaya. Kalau turun 10 persen saja [BBM], penurunan tarif hanya 3,8 persen. Namun, kami menginstruksikan untuk penyesuaian tarif angkutan kelas ekonomi sebesar 5 persen,” katanya.

Untuk itu, Eka meminta DPD Organda bisa segera berkoordinasi dengan pemda setempat guna melaksanakan instruksi tersebut. Instruksi tersebut juga, lanjut dia, diteruskan kepada DPC-DPC Organda di seluruh daerah.

Pemerintah melalui Kementerian Perhubungan, Senin (19/1/2015), menetapkan penurunan tarif untuk tarif angkutan umum kelas ekonomi minimal sebesar 5 persen, tarif angkutan penyeberangan minimal 4 persen, dan tarif kereta api ekonomi jarak menengah dan jauh sebesar 5 persen dari tarif resmi yang berlaku sebelumnya.

Ketetapan tersebut berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penyesuaian Tarif Angkutan Umum Kelas Ekonomi yang ditandatangani Menteri Perhubungan Ignasius Jonan untuk diteruskan kepada seluruh kepala daerah dan mulai berlaku 19 Januari 2015.

Penyesuaian tarif angkutan penumpang tersebut berlaku untuk angkutan antarkota dalam provinsi (AKDP), angkutan perkotaan, angkutan perdesaan, angkutan penyebrangan lintas antarkabupaten-kota dalam provinsi, dan lintas dalam kabupaten-kota dilakukan oleh gubernur/bupati/wali kota sesuai dengan kewenangan.

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Djoko Sasono mengatakan penyesuaian tarif tersebut telah dihitung berdasarkan komponen langsung dan komponen tidak langsung.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya