SOLOPOS.COM - Ilustrasi pembelian BBM (Nurul Hidayat/JIBI/Bisnis)

Harga BBM mengalami penyesuaian skema subsidi. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberlakukan subsidi tetap untuk solar dan mencabut subsidi premium.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah telah mengumumkan kebijakan baru harga bahan bakar minyak (BBM) jenis RON 88 atau premium. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Sofyan Djalil, mengatakan mulai 1 Januari 2015 pemerintah akan memakai skema baru pemberian subsidi BBM.

Promosi Klaster Usaha Rumput Laut Kampung Pogo, UMKM Binaan BRI di Sulawesi Selatan

Pemerintah memutuskan mulai Kamis (1/1/2015), harga premium turun dari Rp8.500/liter menjadi Rp7.600/liter. Dengan ini Pemerintah tidak lagi memberikan subsidi BBM untuk premium.

Sofyan menyebutkan pengaturan kembali subsidi BBM ini lantaran kondisi harga minyak dunia yang terus turun.

“Intinya karena perkembangan minyak dunia yang terus terjadi pelemahan, ini harus dikasih tahu kepada masyarakat, dengan meninjau,” kata Sofyan dikutip Solopos.com dari Liputan6, Rabu (31/12/2014).

Menurut Sofyan, dengan tren menurunnya harga minyak dunia, pemerintah akan fokus kepada dua kebijakan yang terfokus pada BBM subsidi jenis premium dan solar.

“Dengan dua policy [kebijakan] kepada premium dan solar, policy ini merespons perkembangan harga minyak dan pemerintah tetap memberikan subsidi kepada solar,” kata dia.

Hal serupa diungkapkan Menteri ESDM, Sudirman Said. Menurutnya perubahan harga Premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga Premium yang Rp7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

Selain menghapus subsidi premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM diesel alias Solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap (fixed subsidy) kepada Solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Melalui dua kebijakan ini, maka harga Premium dan Solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan,” kata Sudirman dikutip Solopos.com dari Detik, Rabu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya