SOLOPOS.COM - Petugas sebuah SPBU tengah mengisikan BBM Pertamax (JIBI/Bisnis/Nurul Hidayat)

Harga BBM (bahan bakar minyak) mulai 1 Januari 2015 seluruhnya ditentukan oleh pemerintah, termasuk harga pertamax.

Solopos.com, JAKARTA – Mulai 1 Januari 2015, pemerintah mengatur harga bagi seluruh jenis bahan bakar minyak umum, termasuk bensin nonsubsidi dengan angka oktan 92 yakni pertamax.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Sekjen Kementerian ESDM M. Teguh Pamuji kepada wartawan di Jakarta, Jumat (2/12/2015), mengatakan ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden No. 191 Tahun 2014.

“Sesuai perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan seluruh harga dasar BBM, termasuk pertamax,” ucap dia.

Sebelumnya, penetapan harga BBM nonsubsidi seperti bensin dengan angka oktan 92, angka oktan 95, dan solar nonsubsidi sepenuhnya menjadi kewenangan badan usaha.

Namun, lanjutnya, berdasarkan perpres tersebut, setiap bulan, pemerintah menetapkan harga dasarnya, sementara badan usaha menetapkan harga ecerannya.

Komponen harga dasar terdiri atas biaya perolehan, distribusi, penyimpanan, dan margin SPBU.

Perhitungan harga dasar menggunakan harga indeks pasar dan kurs rupiah dengan periode antara tanggal 24 bulan sebelumnya hingga tanggal 25.

Selain harga dasar, menurut Teguh, pemerintah juga mengatur formula harga eceran BBM umum yakni harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) ditambah pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) ditambah margin badan usaha.

PBBKB ditetapkan pemerintah daerah dengan kisaran 5-10 persen dari harga dasar.

Marjin ditetapkan badan usaha dengan ketentuan minimal lima persen dan maksimal 10 persen dari harga dasar.

Harga eceran BBM umum tersebut ditetapkan badan usaha mengingat besarannya tergantung margin yang diambil.

“Dengan pengaturan-pengaturan tersebut, maka harga BBM sudah sesuai dengan Putusan MK No 002 Tahun 2003,” tutur Teguh.

Pemerintah, menurut dia, akan melakukan pengecekan kesesuaian harga eceran BBM umum di SPBU tersebut dengan perpres.

“Kami akan menegur kalau tidak sesuai,” ujardia.

Sesuai Perpres 191/2014, pemerintah membagi BBM menjadi tiga jenis, yaitu:

  • 1. BBM tertentu yang diperuntukkan bagi konsumen tertentu dan diberikan subsidi yakni minyak tanah dan solar. Minyak tanah memakai skema subsidi mengambang, sementara solar dengan subsidi tetap Rp1.000 per liter.
  • 2. BBM penugasan dengan kriteria tanpa subsidi pada wilayah penugasan. Jenis ini adalah premium yang didistribusikan di wilayah luar Jawa-Madura-Bali (Jamali) dengan mendapat tambahan biaya distribusi sebesar dua persen dari harga dasar. Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) akan mengatur pendistribusian BBM penugasan tersebut.
  • 3. BBM umum yang di luar jenis pertama dan kedua. BBM umum tersebut tanpa subsidi.

Harga eceran BBM jenis pertama dan kedua ditetapkan pemerintah, sedangkan harga eceran BBM umum ditetapkan badan usaha.

Pemerintah membatasi margin badan usaha dengan batas atas maksimal 10 persen dan batas bawah lima persen.

Jenis BBM-nya antara lain premium di Jamali dan bensin dengan angka oktan 92. Pada semua jenis BBM tersebut, pemerintah menetapkan harga dasarnya.

Hanya harga eceran BBM umum yang ditetapkan badan usaha. Pada tahap awal yakni per 1 Januari 2014, harga eceran sejumlah jenis BBM ditetapkan pemerintah.

Minyak tanah ditetapkan Rp2.500, solar Rp7.250, dan premium baik di Jamali maupun luar Jamali Rp7.600 per liter.

Pemerintah akan mengevaluasi harga BBM tersebut setiap bulan sekali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya