SOLOPOS.COM - Petugas melayani pengisian bahan bakar minyak (BBM) jenis solar bersubsidi di SPBU Cengklik, Banjarsari, Solo, Senin (4/8/2014). (JIBI/Solopos/Dok)

Harga BBM tak jadi turun. Kecewakah Anda?

Solopos.com, JAKARTA — Pemerintah memutuskan tidak menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) baik premium maupun solar. I.G.N. Wiratmadja, Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral, mengatakan harga BBM tetap sama seperti harga yang diumumkan pada pertengahan Januari 2015 lalu.

Promosi BRI Perkuat Kolaborasi Strategis dengan Microsoft Dorong Inklusi Keuangan

“Rapat di Kemenko [Kementerian Koordinator Perekonomian] memutuskan harga BBM tetap, sesuai dengan hasil kajian atau penghitungan,” kata Wiratmadja, kepada Jaringan Informasi Bisnis Indonesia (JIBI)di Jakarta, Minggu (15/2/2015).

Dengan kata lain harga BBM sama dengan harga yang diumumkan Presiden Joko Widodo pada 16 Januari 2014 dan berlaku mulai 19 Januari 2014. Harga premium Rp6.600 per liter untuk wilayah Luar Jawa, Bali, dan Madura (Jamali); harga premium di Jawa Rp6.700 per liter; dan harga premium di Bali Rp7.000 per liter. Khusus di Bali harga lebih mahal karena Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang mencapai 10%. Sementara itu, harga solar bersubsidi Rp6.400 per liter.

Keputusan tersebut berbeda dengan janji Kementerian ESDM untuk menurunkan harga solar bersubsidi dari Rp6.400 per liter menjadi Rp6.200 per liter. Janji penurunan tersebut dilontarkan setelah Komisi VII DPR meminta pemerintah menurunkan harga solar bersubsidi karena dianggap kemahalan, Selasa (3/2/2015).

Harga Solar
Kementerian ESDM sendiri mengakui harga solar ketika itu kemahalan sehingga pemerintah telah mengambil untung dari bisnis penyaluran solar bersubsidi. Pemerintah berdalih keuntungan akan digunakan untuk membangun tangki timbun yang berdampak pada kenaikan cadangan operasional BBM nasional dari 18 hari menjadi 30 hari.

Selain itu, pemerintah juga berencana membangun cadangan strategis 30 hari. Tak hanya itu, marjin yang cukup diperlukan bagi Pertamina untuk mengembangkan infrastruktur BBM di seluruh wilayah Indonesia. “Nanti akan kami audit,” ujarnya.

Seperti diketahui, pemerintah telah mencabut subsidi BBM jenis premium untuk wilayah Jawa Madura dan Bali (Jamali) mulai 1 Januari 2014. Selanjutnya, pemerintah menetapkan harga premium sesuai dengan mekanisme pasar dengan periode evaluasi antara dua pekan hingga satu bulan.

Pemerintah menggunakan patokan rata-rata harga BBM di Singapura (Mean of Platts Singapore/MoPS) dan nilai tukar Rupiah terhadap Dollar. Selain itu, ditambah Pajak Pertambahan Nilai (PPN), PBBKB yang ditetapkan pemerintah daerah, dan marjin badan usaha kisaran 5% hingga 10%.

Sementara itu untuk wilayah luar Jamali, pemerintah mencabut subsidi namun ketetapan harga diatur dengan komponen harga jual meliputi harga dasar, PPN, PBBKB sebesar 5%, dan tambahan biaya distribusi dan penyimpanan sebesar 2% dari harga dasar.

Untuk BBM jenis solar, pemerintah menerapkan subsidi tetap Rp1.000 per liter. Khusus minyak tanah, pemerintah tetap menyubsidi sebesar Rp2.500 per liter sesuai dengan ketetapan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2015.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya