SOLOPOS.COM - Sofyan Djalil (Dok/JIBI)

Harga BBM naik sejak Sabtu lalu. Namun pemerintah menilai angkutan umum tak perlu menyesuaikan tarif.

Solopos.com, JAKARTA – Harga premium dan solar naik Rp500 per liter mulai Sabtu (28/3/2015) lalu. Namun pemerintah menilai pengusaha angkutan umum tidak perlu menaikkan tarif untuk menyesuaikan dengan penaikan harga bahan bakar minyak (BBM).

Promosi Oleh-oleh Keripik Tempe Rohani Malang Sukses Berkembang Berkat Pinjaman BRI

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian,Sofyan Djalil, mengatakan harga premium senilai Rp7.300 per liter dan solar Rp6.900 per liter masih ekonomis untuk tarif angkutan umum saat ini.

Pasalnya, pengusaha angkutan umum hanya menurunkan tarifnya sebesar 5% saat pemerintah menurunkan harga BBM, karena penurunan harga minyak dunia.

“Mereka [pengusaha angkutan umum] sempat menaikkan tarifnya 30%, dan kemarin hanya menurunkan 5%. Jadi saya pikir masih ekonomis,” katanya di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (30/3/2015).

Sofyan menuturkan pemerintah akan terus mengamati pergerakan inflasi setelah menaikkan harga premium dan solar. Dia pun berharap penaikan harga kali ini tidak akan memengaruhi inflasi, karena hanya sebesar Rp500 per liter.

Menurutnya, penaikan harga premium dan solar yang dilakukan pemerintah sebenarnya sama dengan fluktuasi harga BBM nonsubsidi jenis Pertamax, Pertamax Plus, dan Pertamina DEX.

“Harga minyak memang fluktuasi, dan kalau tidak ada subsidi atau diberikan subsidi tetap, maka harganya akan sesuai keekonomian,” ujar dia.

Per 28 Maret 2015, pemerintah menaikkan harga BBM jenis premium menjadi Rp7.300 per liter dari yang sebelumnya Rp6.800 per liter, dan solar menjadi Rp6.900 per liter dari sebelumnya Rp6.400 per liter.

Keputusan tersebut diambil karena dinamika dan perkembangan harga minyak dunia, dengan tetap memperhatikan kestabilan sosial ekonomi, pengelolaan harga dan logistik.

Untuk menjaga akuntabilitas publik, auditor pemerintah maupun Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia dilibatkan untuk melakukan audit.

Audit tersebut mencakup realisasi volume pendistribusian jenis BBM tertentu, penugasan khusus, besaran harga dasar, biaya penugasan pada periode yang telah ditetapkan, besaran subsidi, hingga pemanfaatan selisih-lebih dari harga jual eceran.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya