SOLOPOS.COM - Ilustrasi bahan bakar minyak (Wahyu Darmawan/JIBI/Bisnis)

Harga BBM jenis RON 88 atau premium kini Rp7.600/liter. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap untuk solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah telah memutuskan harga baru bahan bakar minyak (BBM) premium Rp7.600 per liter dan solar Rp7.250 per liter yang akan diberlakukan mulai 1 Januari 2015 pukul 00.00 WIB.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Harga baru tersebut diputuskan untuk menyesuaikan dengan perkembangan harga minyak dunia, dan akan terus dievaluasi setiap bulannya.

“Pemerintah merasa perlu ada pass through di masyarakat, dan peninjauan policy terhadap premium dan solar, untuk merespon perkembangan harga minyak dunia,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Sofyan Djalil dalam jumpa pers di Jakarta, Rabu (31/12/2014).

Dalam jumpa pers tentang harga baru BBM ini ikut hadir Menteri Koordinator Kemaritiman Indroyono Susilo, Menteri ESDM Sudirman Said, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro dan Menteri BUMN Rini Soemarno.

Seperti dilansir Antara, Sofyan mengatakan kebijakan harga jual eceran baru per Januari 2015 ini ditentukan berdasarkan skema baru jenis BBM yang terbagi dalam tiga kategori dan akan dievaluasi oleh pemerintah setiap bulannya.

Dengan demikian, harga terbaru premium premium RON 88 baik yang BBM khusus penugasan dan BBM umum nonsubsidi adalah Rp7.600 per liter, dan harga solar bersubsidi menjadi Rp7.250 per liter.

Penghitungan harga baru pada Januari 2015 ini dilakukan memakai asumsi rata-rata harga minyak ICP per bulan sebesar US$60 per bulan, dan nilai tukar rupiah terhadap dolar AS rata-rata sebesar Rp12.380.

Pola Subsidi

Menteri ESDM, Sudirman Said, mengatakan perubahan harga premium tidak lepas dari harga minyak yang juga terkoreksi. Dalam perhitungan pemerintah, harga premium yang Rp7.600/liter sudah sesuai dengan kondisi saat ini.

“Harga premium Rp 7.600/liter itu berdasarkan ICP [harga minyak Indonesia] US$60/barel dan kurs Rp12.300/US$,” kata Sudirman, dilansir Detik, Rabu.

Selain menghapus subsidi Premium, pemerintah juga mengubah pola subsidi untuk BBM diesel alias solar. Mulai 1 Januari 2015, pemerintah memberi subsidi tetap (fixed subsidy) kepada solar sebesar Rp 1.000/liter dan sisanya mengikuti mekanisme pasar.

Melalui dua kebijakan ini, maka harga premium dan solar akan naik-turun tergantung harga pasar atau keekonomian. Oleh karena itu, setiap awal bulan pemerintah akan mengumumkan harga dasar BBM.

“Pemerintah, dalam hal ini Kementerian ESDM, akan mengeluarkan harga dasar BBM. Ini dilakukan setiap awal bulan,” kata Sudirman.

Harga dasar adalah satu dari beberapa komponen untuk menentukan harga jual BBM ke konsumen. Selain harga dasar, ada pula pajak-pajak dan biaya distribusi.

“Walau tanpa subsidi, pemerintah tetap menetapkan harga BBM. Jadi tidak melanggar putusan MK,” ujar Sudirman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya