SOLOPOS.COM - Wakil Presiden Jusuf Kalla (Dwi Prasetya/JIBI/Bisnis)

Harga BMM turun namun pemerintah memungut dana ketahanan energi.

Solopos.com, JAKARTA – Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menegaskan dana ketahanan energi akan digunakan sepenuhnya untuk berbagai kebutuhan di sektor energi nasional.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Hal itu disampaikan Jusuf Kalla, Selasa (29/12/2015), menanggapi adanya perbedaan pernyataan dari sejumlah pejabat negara terkait penggunaan dana ketahanan energi.

Berbeda dengan pernyataan sebelumnya, dia mengatakan dana hasil pungutan terhadap selisih harga bahan bakar minyak (BBM) dari masyarakat itu bisa digunakan untuk pembangunan infrastruktur di sektor energi.

“Semuanya pokoknya dana untuk energi, boleh bantalan, untuk energi terbarukan,” tegasnya di Kantor Wakil Presiden, Selasa(29/12/2015).

Seperti diberitakan, Pemerintah memutuskan menjual harga solar bersubsidi lebih tinggi Rp300 per liter dan premium Rp200 per liter untuk disimpan menjadi dana ketahanan energi.

 

Lebih lanjut JK menguraikan dalam pengembangan energi terbarukan, pemerintah tidak perlu lagi memberi subsidi terhadap harga jual biodiesel.

“Contohnya itu yang diperbarukan itu biodiesel tapi harganya tidak mesti subsidi lagi sedikit, ya itu termasuk,” papar dia.

Sebelumnya, dia menyebutkan dana ketahanan energi akan digunakan sebagai dana cadangan atau subsidi jika sewaktu-waktu harga minyak dunia melambung. Jadi, masyarakat tidak perlu mengalami ketidakstabilan harga BBM di dalam negeri.

“Itu untuk menjaga supaya jangan ada turun naik terlalu jauh. Nanti kalau dia naik tentu ada bantalannya,”ujar JK, Senin (19/12/2015).

Dia menyampaikan dana ketahanan energi tidak dialokasikan untuk kebutuhan pembangunan infrastruktur, melainkan untuk menghindari masyarakat dari gonjang-ganjing ekonomi akibat ketidakstabilan harga minyak.

Pada kesempatan berbeda, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said menjelaskan pungutan dana tersebut untuk stimulus pengembangan energi baru terbarukan.

Berdasarkan amanat Peraturan Pemerintah 79/2014, dana ketahanan energi bisa digunakan untuk mendorong eksplorasi agar tingkat pengurasan cadangan bisa ditekan.

Selain itu, dana tersebut juga bisa digunakan untuk membangun infrastruktur cadangan strategis dan mengembangkan energi baru terbarukan.

Dari sisi kebutuhan, yang paling mendesak untuk disediakan adalah dana stimulus untuk membangun enegi baru dan terbarukan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya