SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Endang Muchtar)

JAKARTA – Harga minyak mentah Indonesia atau Indonesian Crude Price (ICP) kuartal I/2012 sudah melampaui perubahan harga 15% seperti yang disyaratkan UU APBN-P 2012 untuk menaikkan harga BBM.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Menurut rilis dari Kementerian ESDM, Selasa (3/4/2012), harga ICP Januari-Maret, 2012, sudah US$128,07 per barel, lebih tinggi 16,26% dari harga ICP di APBN-P 2012 yang dipatok sebesar US$105 per barel. Syarat penaikan atau penurunan harga BBM, seperti tertera dalam Pasal 7 ayat 6a di UU APBN-P 2012, adalah perubahan harga ICP sebesar 15% dari harga ICP di APBN-P 2012 dalam rata-rata 6 bulan.

Yang menarik, masih dari keterangan resmi Kementerian ESDM itu, harga rata-rata ICP per Januari adalah US$115,91 per barel, lalu Februari US$122,17 per barel, dan kembali membubung pada Maret sebesar US$128,14 per barel. Data resmi itu dengan sendirinya juga menunjukkan, bahwa ketika akhir Februari pemerintah mengajukan asumsi harga ICP US$105 per barel di APBN-P 2012 ke DPR, harga ICP riil rata-rata Februari sudah US$122,17 per barel, alias sudah 16,35% lebih tinggi.

Begitu pula pada saat DPR menyetujui asumsi harga US$105 itu pada akhir Maret, harga riil ICP rata-rata selama bulan Maret sudah membubung menjadi US$128,14 per barel, atau sudah 22,04% lebih tinggi. Dengan kata lain, syarat perubahan 15% harga ICP untuk penaikan harga BBM yang diinisiasi Partai Golkar dan divoting di paripurna DPR, adalah syarat yang sudah terlampaui sejak awal, karena asumsi ICP hanya dipatok US$105 per barel, jauh dari harga riilnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya