SOLOPOS.COM - Tersangka Mario Dandy Satriyo (kiri), Shane (kanan), dan pemeran pengganti AGH memeragakan adegan saat rekonstruksi kasus penganiayaan Cristalino David Ozora di Perumahan Green Permata Residance, Pesanggrahan, Jakarta, Jumat (10/3/2023). Rekonstruksi tersebut memperagakan 40B adegan kasus penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora. (ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom).

Solopos.com, JAKARTA–Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menolak permohonan perlindungan AGH, pacar Mario Dandy Satriyo, yang berstatus anak berkonflik dengan hukum dalam kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy.

“Penolakan itu diputuskan dalam sidang Mahkamah Pimpinan LPSK,” kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo di Jakarta, Selasa (13/3/2023), dikutip dari Antara.

Promosi Mudah dan Praktis, Nasabah Bisa Bayar Zakat dan Sedekah Lewat BRImo

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menjelaskan permohonan perlindungan AGH ditolak karena tidak memenuhi syarat perlindungan yang diatur dalam Pasal 28 (1) huruf a dan huruf d.

Pasal tersebut mengatur tentang syarat formil perlindungan terhadap saksi dan atau korban.

Menurut Hasto, Pasal 28 (1) huruf a mengatur tentang sifat pentingnya keterangan saksi dan atau korban dan huruf d terkait rekam jejak tindak pidana yang pernah dilakukan saksi dan atau korban.

“Status hukum pemohon [AGH] sebagai anak yang berkonflik dengan hukum tidak termasuk ke dalam subjek perlindungan LPSK yang diatur dalam Pasal 5 (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 [tentang Perlidungan Saksi dan Korban],” ujar dia.

Kendati menolak permohonan AGH, sidang Mahkamah Pimpinan LPSK merekomendasikan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) dengan tembusan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Rekomendasi itu diberikan agar kedua lembaga tersebut mendampingi AGH dan memastikan terpenuhinya hak-hak AGH dalam proses peradilan pidana sebagai anak yang berhadapan dengan hukum.

Khususnya, sambung dia, pemohon sebagai anak berkonflik dengan hukum sebagaimana diatur dalam ketentuan Pasal 3 UU No. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak dan Pasal 64 UU No. 35/2014 perubahan UU No. 23/2002 tentang Perlindungan Anak.

Berbeda dengan permohonan perlindungan AG yang ditolak LPSK, lembaga itu menerima permohonan perlindungan untuk dua orang saksi yaitu R dan N.

R merupakan teman David Ozora, 17, korban penganiayaan Mario Dandy. Saat peristiwa terjadi, Senin (20/2/2023), David berada di rumah R di kawasang Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Sedangkan, N adalah ibu dari N yang meneriaki Mario Dandy saat menganiaya David. Atas teriakan N itu Mario Dandy menghentikan aksi kejamnya.

Diterimanya permohonan perlindungan terhadap R dan N dengan pertimbangan permohonan memenuhi syarat sesuai Pasal 28 ayat (1).

“Dan, perkara ini [tindak pidana penganiayaan berat] merupakan tindak pidana tertentu sebagaimana diatur dalam UU 31 Tahun 2014,” jelas Hasto Atmojo.

Jenis perlindungan yang diberikan kepada R berupa pemenuhan hak prosedural. Sedangkan perlindungan terhadap pemohon N adalah pemenuhan hak prosedural dan rehabilitasi psikologis.

Kasus penganiayaan itu menyita perhatian publik hingga kini. Mario Dandy adalah anak dari Rafael Alun Trisambodo yang sebelumnya merupakan Kabag Umum Kanwil DJP Jakarta Selatan II Kemenkeu. Sementara, David adalah anak dari Jonathan Latumahina, petinggi GP Ansor.

Kasus penganiayaan tersebut merembet ke masalah harta kekayaan pejabat instansi jajaran Kemenkeu hingga ke dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya