SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta — Terdakwa kasus mafia hukum Haposan Hutagalung membantah dakwaan menyuap Kabareskrim Susno Duaji. Dia balik menuding Susno memeras dirinya dalam proses hukum kasus PT Salma Arwana Lestari (SAL).

Tudingan ini disampaikannya usai mengikuti sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut. Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (20/9).

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Kalau menyangkut PT SAL, kita selaku pelapor tidak berniat kasih apapun ke Pak Susno. Tapi dia yang meras. Kita diperas dan dibohongi. Kita tidak punya inisiatif kasih uang sepeser pun,” kata Haposan.

Haposan dijerat pasal berlapis dengan dakwaan primer pasal 21, pasal 5 ayat (1) huruf b, pasal 5 ayat (1) huruf a. Dia dinyatakan terbukti memberikan sejumlah uang kepada penyidik Polri Komisaris Arafat Enanie dalam kasus Gayus Halomoan P Tambunan dan Komisaris Jenderal Susno Duadji dalam kasus PT SAL.

Terkait perkara PT SAL, di dalam dakwaannya jaksa menyebut Haposan menilai perkara yang tengah di periksa Mabes Polri berjalan lambat. “Terdakwa bermaksud mempercepat penanganan perkara yang dilaporkan tersebut,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhamad Sumartono dalam pembacaan dakwaannya.

Namun, Sumartono melanjutkan, karena merasa tidak dekat dengan Susno Duadji yang membawahi penyidikan, terdakwa menghubungi Syahril Djohan. Duit suap yang digelontorkan Haposan kepada Susno sebesar Rp 500 juta dan diserahkan oleh Syahril Djohan di kediaman Susno.

“Terdakwa mengatakan kepada Syahril Djohan akan memberikan komisi 15 persen dari success fee pengacara yang akan diperoleh dari klien yaitu Mr Ho Kian Huat,” urai Sumartono.

dtc/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya