SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Salah satu tersangka rekayasa kasus Gayus Tambunan, Haposan Hutagalung membantah dirinya memiliki peran sebagai pengatur atau “sutradara”.

“Tidak ada atur-aturan itu,” kata Haposan saat hendak menjalani pemeriksaan di Mabes Polri, Senin (5/4).

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Haposan yang menjadi pengacara Gayus saat terjerat dugaan kasus pencucian uang, korupsi dan penggelapan pajak itu tidak pernah bertindak sebagai orang mengatur aliran dana dari rekening Gayus.

Saat ini Haposan masih menjalani pemeriksaan dari tim penyidik Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Mabes Polri dan tim independen.

Haposan menjalani penahanan di rumah tahanan (Rutan) Polres Metro Jakarta Selatan usai penetapan sebagai tersangka pada dugaan kasus rekayasa itu.

Sebelumnya, Haposan diduga berperan sebagai orang yang mengatur rekayasa kasus dan membuka pemblokiran rekening Gayus sebesar Rp 25 miliar.

Haposan, Gayus, dan tersangka lainnya, Andi Kosasi sempat bertemu untuk membahas rekayasa kasus Gayus, di Hotel S di Jakarta.

Ketiganya kembali bertemu untuk mematangkan rencananya di Hotel KC di Jakarta. Ikut serta pada pertemuan itu dua penyidik Direktur II Perpajakan dan Ekonomi Khusus Bareskrim yaitu Kompol Arafat dan AKP Sri Sumartini yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya