SOLOPOS.COM - Ilustrasi judi online. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Selama periode 1 s.d. 21 September 2023, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah melakukan pemutusan akses dan/atau penghapusan (takedown) terhadap 60.582 konten perjudian online.

Adapun platform dengan sebaran konten yang ditangani terbanyak adalah pada situs web dan alamat IP sebanyak 55.768 konten, selanjutnya file sharing sebanyak 3.488 konten, Facebook dan Instagram sebanyak 675 konten, lalu Google serta Youtube sebanyak 638 konten.

Promosi Siap Layani Arus Balik, Posko Mudik BRImo Hadir di Rute Strategis Ini

Kemenkominfo terus memperkuat strategi untuk membuktikan keseriusan Pemerintah dalam memberantas praktik judi online yang telah banyak merugikan masyarakat Indonesia.

“Untuk penanganan judi online ini, fokus strategi kita harus lebih maju daripada yang digunakan oleh pelaku. Kita tidak bisa lagi melakukan upaya yang biasa-biasa saja, tidak bisa business as usual,” kata Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi dalam keterangan resminya yang diterima, Sabtu (23/9/2023), dilansir Antara.

Pesan serupa juga disampaikan Budi kepada jajaran pimpinan tinggi Kementerian Kominfo lewat Rapat Pimpinan Kemenkominfo yang berlangsung pada Jumat (22/9/2023).

Budi menjelaskan beberapa strategi yang telah digencarkan Kemenkominfo di antara melakukan pemutusan akses kepada situs web maupun konten bermuatan judi online.

Kementerian Kominfo mendorong upaya penindakan terhadap pihak yang terlibat dalam transaksi perjudian online.

Pada tanggal 18 September 2023, Menteri Kominfo telah secara formal meminta Ketua Dewan Komisioner OJK (Otoritas Jasa Keuangan) untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat kegiatan perjudian online.

“Per tanggal 21 September 2023, telah dilakukan pemblokiran sebanyak 201 rekening bank dan 1.931 rekening lainnya sedang diproses oleh OJK,” ujar Budi.

Sebagai langkah preventif, Kemenkominfo juga akan menyiapkan mandat untuk para operator seluler bisa mengetatkan proses verifikasi data pengguna kartu SIM.

Di samping itu para penyelenggara jasa internet juga diminta mengidentifikasi jaringan yang disisipi oleh situs maupun konten judi online.

Menurut Budi, upaya penindakan dan penegakan hukum perlu dilakukan apabila ditemukan pelanggaran oleh operator seluler dan penyelenggara jasa internet sesuai regulasi yang berlaku.

“Kami mengapresiasi peran pemangku kepentingan yang telah responsif dalam memberantas judi online,”, tutupnya.

Sementara itu, Direktur Jendral Aplikasi dan Informatika (Dirjen APTIKA) Kemenkominfo Semuel Abrijani Pangerapan mengatakan pihaknya akan me meningkatkan sinkronisasi antara strategi internal dan kolaborasi dengan pihak eksternal dalam penanganan judi online.

Direktorat APTIKA yang diberi mandat paling banyak menangani pemberantasan judi online sesuai dengan Instruksi Menkominfo nomor 1 tahun 2023 itu menjanjikan penanganan yang kolaboratif sehingga bisa menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman bagi masyarakat Indonesia.

“Kami akan terus memperkuat konsolidasi internal, termasuk dengan peningkatan kapasitas perangkat keras dan SDM Kementerian Kominfo untuk memberantas judi online. Kolaborasi dengan pihak eksternal juga akan ditingkatkan agar pemberantasan perjudian online dapat semakin berjalan optimal untuk mewujudkan ruang digital yang produktif,” kata Semuel.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya