SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) resmi menolak putusan Mahkamah Agung (MA) yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009, tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II.

“Kami secara resmi menolak dan akan mengajukan keberatan itu,” kata Ketua Umum Partai Hanura Wiranto yang ditemui usai rapat khusus DPP Hanura terkait putusan MA di Jakarta, Senin.

Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM

Wiranto menilai, apa yang diputuskan MA tersebut, benar-benar tidak sesuai ketentuan dengan Komisi Pemilihan Umum.

Terkait itu, Ketua Departemen Hukum Partai Hanura Elsya Syarif mengatakan, pihaknya telah menyampaikan sikap mereka itu kepada Komisi Pemilihan Umum, Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi, Komisi Yudisial dan DPR.

“MA tidak memiliki kewenganan untuk melakukan putusan tersebut. Dan bagaimana mungkin MA dengan majelis hakim yang sama mengenai hal yang sama, bisa mengeluarkan putusan yang berbeda,” tuturnya.

Terkait dengan putusan Mahkamah Agung yang membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 15 Tahun 2009 tentang Pedoman Teknis Penetapan Kursi Tahap II, Partai Demokrat, Partai Golkar, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan mendapatkan tambahan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat secara signifikan.

Kajian Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) memperkirakan Partai Demokrat mendapat tambahan 11 kursi dan Partai Golkar bertambah sembilan kursi di DPR. Begitu juga PDI-P bertambah lima kursi.

Sebaliknya, Partai Amanat Nasional (PAN) dan Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) masing-masing berkurang tujuh kursi, Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura) berkurang 12 kursi.

Kemudian , Partai Persatuan Pembangunan (PPP) berkurang tiga kursi, dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) berkurang dua kursi. Partai Keadilan Sejahtera (PKS) tidak mengalami penambahan atau pengurangan kursi di DPR.

Putusan MA itu memaksa KPU melakukan proses penetapan kursi DPR pada tahap kedua agar kembali mengacu kepada Pasal 205 Ayat 4 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD.

Proses penetapan kursi tahap kedua itu bukan mensyaratkan harus memiliki sisa suara lebih dari 50 persen, melainkan harus memiliki suara lebih dari 50 persen.              

“Kami akan meminta Komisi Pemilihan Umum untuk mengabaikan putusan MA itu,” ujar Elsya.

Ant/tya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya