SOLOPOS.COM - Petugas dari Satnarkoba Polres Jakarta Pusat saat mengawal tersangka penyelundup 5.1 kg narkotika jenis sabu melalui Bandara Soekarno Hatta, Tangerang, Banten. (Solopos.com-Antara/Azmi Samsul Maarif)

Solopos.com, TANGERANG — Penyelundupan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,102 kg digagalkan petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean (KPUBC TMP) C Soekarno-Hatta (Soetta). Aksi penyelundupan itu dilakukan seorang warga negara Kenya berinisial FIK, 29, yang tengah mengandung tujuh bulan.

“Barang itu disembunyikan dengan menggunakan dinding palsu pada koper milik seorang penumpang wanita berkewarganegaraan Kenya, yang ketibaannya dicurigai petugas Bea Cukai di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta pada 23 Juli 2023 lalu,” ujar Kepala Bea dan Cukai Soekarno-Hatta, Gatot Sugeng Wibowo, di Tangerang, Senin (31/7/2023).

Promosi Aset Kelolaan Wealth Management BRI Tumbuh 21% pada Kuartal I 2024

Dia menjelaskan, penyeludupan tersebut terungkap setelah diketahui pelaku berangkat dari Abuja, Nigeria-Doha dengan penerbangan Qatar Airlines QR 1434. Kemudian, melanjutkan penerbangan dari Doha-Jakarta dengan nomor penerbangan QR 954 dan tiba pukul 21.21 WIB di Terminal 3 Kedatangan Internasional Bandara Soekarno-Hatta.

Pelaku yang diketahui sedang mengandung tujuh bulan dan bersama barang bukti berupa sabu seberat 5,1 kilogram langsung diamankan, setelah koper dan barang bawaan miliknya digeledah oleh petugas yang ada di Bandara Soekarno-Hatta.

“Selama pemeriksaan, petugas menemukan ketidaksesuaian antara keterangan-keterangan yang diberikan FIK dengan barang bawaannya. Saat diperiksa, FIK mengaku baru kali pertama ke Indonesia dan tujuan kunjungannya adalah untuk berbelanja,” imbuhnya.

Ia menyebutkan, saat itu petugas melanjutkan penelitian dan pendalaman terhadap dokumen penerbangan (boarding pass dan bagasi). Dari pendalaman lebih lanjut diketahui, pelaku masih memiliki satu barang bawaan bagasi berupa satu buah koper seberat 23 kilogram.

“Saat dimintai keterangan atas temuan barang bawaan bagasinya, pelaku sempat tidak mengakui kepemilikan atas koper tersebut. Bahkan saat petugas maskapai dan groundhandling membawa bagasi yang diduga sengaja ditinggal pelaku, berupa satu buah koper berwarna biru,” katanya menjelaskan.

Atas hasil pengungkapan itu, lanjut dia, Bea Cukai Soetta pun langsung berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut terhadap FIK dan barang bukti.

“Setelah itu, kita lakukan koordinasi dengan pihak Polres Jakarta Pusat untuk dilakukan penyelidikan. Karena, barang bawaan ini tujuannya ke Jakarta Pusat,” tuturnya.

Dengan keberhasilan pengungkapan dengan barang bukti narkotika sebanyak 5,102 kilogram jenis Methamphetamine (sabu-sabu) ini ditaksir mampu menyelamatkan 25.500 generasi bangsa dan turut meminimalisasi biaya rehabilitasi kesehatan dari pemerintah sebesar Rp22 miliar.

Atas perbuatannya, para pelaku pun dijerat Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya