SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Washington--Tersangka teroris yang juga anggota jaringan Al-Qaeda, Hambali, direncanakan akan diadili di pengadilan sipil di Washington DC, Amerika Serikat (AS). Namun, beberapa Senator AS tak menyetujui hal tersebut.

Salah seorang Senator AS, Jim Webb, bersama rekan-rekannya menyerukan kepada Presiden Barack Obama untuk mengadili Hambali di pengadilan militer. Hal ini mengingat Hambali terkait dengan serangan bom di Bali yang menewaskan 202 orang termasuk warga asing.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Hambali adalah warga negara Indonesia. Dia terlibat dalam serangan teroris di Indonesia yang menewaskan 202 orang, termasuk 88 warga negara Australia, 38 warga negara Indonesia, 24 warga negara Inggris, dan 7 warga negara Amerika Serikat,” ujar Jim, seperti dilansir AFP, Selasa (27/1).

Jim dan beberapa Senator lainnya menolak rencana untuk mengadili Hambali di wilayah Washington. Namun, dia tidak secara tegas menyatakan usulan untuk mengekstradisi Hambali ke Indonesia.

“Dia adalah mantan pemimpin jaringan teroris di Indonesia. Dia ditangkap di Thailand, dan kemudian dibawa ke Guantanamo,” tuturnya.

“Pemerintah Indonesia, yang telah mengeksekusi mati 3 tersangka pemboman, menginginkan untuk mengadilinya. Saya tidak memahami relevansi mengadili dia seperti penjahat biasa di pengadilan sipil di Amerika Serikat,” imbuhnya.

Sebelumnya, Jim dan 5 Senator AS lainnya juga menuntut agar Jaksa Agung AS Eric Holder mengubah keputusannya soal pengadilan Khalid Sheikh Mohammed. Khalid, otak serangan 11 September 2001, atas perintah Jaksa Agung diadili pengadilan sipil dan bukan di pengadilan militer.

dtc/isw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya