SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Perseteruan antara mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra dan Jaksa Agung Hendarman Supandji makin memanas. Adu argumen pun masih terjadi. Terakhir, Yusril mengatakan Hendarman bisa dituntut oleh Polri karena menghalangi proses penyidikan.

Komentar Yusril itu merespons pernyataan Hendarman yang belum tentu memberi izin kepada polisi untuk memeriksa tiga anak buahnya. Pemeriksaan itu terkait laporan Yusril tentang perbuatan tidak menyenangkan yang diterimaanya saat hendak keluar kompleks adhayaksa, 1 Juli lalu, setelah menolak diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Sisminbakum.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

“Hendarman bahkan bisa dituntut polisi karena menghalangi proses penyidikan yang menjadi wewenang polisi,” ucap Yusril, Senin (19/7).

Menurut guru besar hukum tata negara ini, sikap Hendarman yang belum tentu mengizinkan polri memeriksa sejumlah pejabat kejagung dalam kasus yang dilaporkannya sedikit aneh. Sebab, Hendarman beralasan pasal yang disangkakan polisi tidak relevan.

“Mana ada jaksa agung bisa menilai kewenangan polisi untuk menyidik sbh kasus yang melibatkan anak buahnya,” cetus mantan Ketua Umum Partai Bulan Bintang (PBB), ini.

Yusril menambahkan, bila Hendarman tetap nekad melindungi anak buahnya, dapat memicu konflik baru antara Kejagung dan Polri. Dampaknya tentu akan luar biasa bagi kehidupan berbangsa dan bernegara di Indonesia.

“Ini akan memicu konflik baru antara Polri dengan Kejaksaan Agung yang semakin membuat negara ini makin carut marut,” katanya.

dtc/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya