SOLOPOS.COM - Mendagri Tito Karnavian. (Antara)

Solopos.com, JAKARTAHalalbihalal pada momentum Idulfitri 1443 Hijriah atau Lebaran 2022 boleh digelar dengan sejumlah pembatasn yaitu jumlah tamu, penyediaan makanan, serta protokol kesehatan.

Seusai aturan yang dikeluarkan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian, halalbihalal dengan jumlah orang di atas 100, tidak boleh ada makanan dan minumam yang disajikan.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Untuk kegiatan halalbihalal dengan jumlah di atas 100 orang, makanan/minuman disediakan dalam kemasan yang bisa dibawa pulang dan tidak diperbolehkan ada makanan/ minuman yang disajikan di tempat (prasmanan),” ucap Tito dalam Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ yang diterima di Jakarta, Minggu (24/4/2022), seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: Halalbihalal Lebaran 2022 Boleh Digelar, Ini Aturannya

Mantan Kapolri itu mengimbau agar masyarakat menghindari acara makan-makan yang ramai karena rawan terjadi penularan Covid-19.

Tito juga meminta kepada masyarakat yang mengikuti halalbihalal untuk tetap melaksanakan protokol kesehatan (prokes) secara lebih ketat yang pengaturannya akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.

Prokes tersebut sekurang-kurangnya memakai masker, mencuci tangan/menggunakan hand sanitizer secara berkala, serta menjaga jarak.

Baca Juga: Halalbihalal Harus Prokes, Diimbau Tidak Makan dan Minum

Surat Edaran Nomor 003/2219/SJ tersebut mengatur halalbihalal Lebaran 2022 menyesuaikan tingkat Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) suatu daerah.

“Kegiatan halalbihalal disesuaikan dengan level daerah kabupaten/kota yang ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Level 3, Level 2, dan Level 1 Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah Jawa dan Bali,” kata Tito.

Tingkat PPKM di masing-masing wilayah akan memengaruhi jumlah tamu yang dapat hadir pada acara halalbihalal.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya