SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti Korupsi Indnesia (MAKI). MAKI mengajukan praperadilan terhadap penetapan tersangka pimpinan KPK Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

“Permohonan tidak memenuhi syarat sesuai pasal 77 sampai dengan pasal 83 KUHAP. Maka dengan demikian pemohon tidak memiliki kepentingan sebagai subjek hukum untuk mengajukan praperadilan,” kata ketua majelis hakim Haswandi di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera, Senin (12/10).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Haswandi juga menyatakan materi yang diajukan MAKI tidak masuk dalam materi sidang praperadilan karena menyangkut penetapan masalah penetapan tersangka.

“Sedangkan yang bisa masuk ke praperadilan adalah masalah penyidikan,” katanya.

Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman menyatakan akan mengajukan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).

“Kita akan mengajukan PK ke MA,” katanya.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya