Jakarta–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan praperadilan penangkapan dan penahanan Mohamad Jibril. Hakim menyatakan tindakan polisi terhadap tersangka kasus terorisme itu sah.
“Alasan penangkapan dan penahanan yang diajukan pemohon menurut hakim tidak dapat dipertimbangkan, karena tidak berdasarkan hukum,” kata hakim tunggal Haryanto.
Promosi Digitalisasi Mainkan Peran Penting Mendorong Kemajuan UMKM
Hal itu dikatakan dia saat membacakan putusan gugatan praperadilan yang diajukan ayah Jibril, Abu Jibril, di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Selasa (15/9).
Haryanto mengatakan surat perintah penangkapan Jibril hanya soal formalitas saja, bukan pada substansi atau materi. Surat tersebut terlambat, karena keluarga Jibril keberatan menandatanganinya.
Dilanjutkan dia, kuasa hukum Tim Densus 88 Mabes Polri mengajukan 15 bukti terkait penangkapan Jibril pada 26 Agustus lalu. Seluruh bukti itu dinilainya sah.
“Hakim menganggap bukti itu cukup,” pungkas dia saat membaca berkas putusan yang tidak telalu tebal tersebut.
Sidang dimulai pada pukul 12.30 WIB dan berakhir setengah jam kemudian. Kuasa hukum kedua belah pihak hadir dalam persidangan.
Jibril ditangkap saat hendak pulang dari kantor situs berita Islam Arrahmah.com di Bintaro ke rumah ayahnya di Pamulang. Jibril dituduh terlibat pendanaan aksi terorisme di Hotel JW Marriott dan Ritz-Carlton.
dtc/tya