SOLOPOS.COM - Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo mengenakan rompi tahanan KPK usai konferensi pers penahanan dirinya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (13/10/2023). (Antara/Indrianto Eko Suwarso).

Solopos.com, JAKARTA — Hakim tunggal Alimin Ribut Sujono menolak gugatan praperadilan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo terkait penetapan sebagai tersangka oleh KPK.

Dengan demikian, pengusutan kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian yang melibatkan Yasin Limpo jalan terus.

Promosi Kisah Inspiratif Ibru, Desa BRILian Paling Inovatif dan Digitalisasi Terbaik

“Mengadili dalam eksepsi, menolak eksepsi pemohon dalam pokok perkara, menolak permohonan praperadilan,” kata hakim Alimin dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (14/11/2023), seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Hakim Alimin mengatakan penetapan Yasin Limpo sebagai tersangka oleh KPK telah sesuai dengan prosedur dan sah menurut hukum yang berlaku sehingga, status tersangka tetap sah dan tak bisa digugurkan.

Yasin Limpo mengajukan gugatan ke PN Jaksel terkait penetapan status dirinya sebagai tersangka dalam kasus korupsi di Kementerian Pertanian.

Gugatan tersebut tertuang dengan nomor perkara 114/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.

Sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Yasin Limpo pada Senin (6/11/2023).

Satu hari setelahnya jawaban KPK terkait gugatan prapradilan yang diajukan Limpo.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (7/11/2023) dan Kamis (8/11/2023).

Yasin Limpo menghadirkan ahli hukum pidana Romli Atmasasmita dan Choirul Huda.

Sedangkan KPK menghadirkan ahli di bidang hukum acara pidana M. Arif Setiawan dan ahli di bidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) Yunus Husein.

Dengan putusan Hakim Alimin pada Selasa ini, maka penetapan Limpo sebagai tersangka oleh KPK adalah sah.

KPK sebelumnya menetapkan tiga tersangka dalam kasus korupsi di Kementan.

Mereka adalah Limpo, Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementan Muhammad Hatta.

KPK lebih dulu menahan Kasdi pada Rabu (11/10/2023). Sementara Limpo dan Hatta pada Jumat (13/10/2023) setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Dalam kasus tersebut, Limpo diduga membuat kebijakan personal meminta setoran dari para ASN eselon I dan eselon II di lingkungan Kementan.

Limpo menentukan nominal uang yang harus disetorkan sebesar 4 ribu hingga 10 ribu dolar Amerika Serikat dan kemudian diserahkan setiap bulan ke Limpo melalui Kasdi dan Hatta.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya