SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Sidang pembunuhan Direktur PT Putra Rajawali Banjaran (PRB) Nasruddin Zulkarnaen dengan terdakwa Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar, harus terus dilanjutkan .

Hal tersebut merupakan putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (22/10) yang menolak keberatan kedua terdakwa dalam sidang dengan agenda putusan sela.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

“Mengadili, menolak keberatan terdakwa (Sigid Haryo Wibisono),memerintahkan kepada penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara,” kata pimpinan majelis hakim, Aris Mardiyanto.

Majelis hakim menyatakan jika terdakwa tidak puas dengan putusan tersebut, maka bisa mengajukan perlawanan ke pengadilan tinggi (PT).

Dalam pertimbangannya, majelis hakim menyatakan saksi mahkota tidak bertentangan Pasal 168 KUHAP karena demi penegakan hukum.

“Maka keberatan penasehat hukum tidak dapat diterima, keberatan dihadirkannya saksi mahkota harus ditolak,” katanya.

Sementara itu, Soleh Amin yang merupakan kuasa hukum terdakwa Sigid Haryo Wibisono, menyatakan keberatan dengan putusan sela tersebut, masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding ke PT.

“Kami masih berpikir-pikir untuk mengajukan banding,” kata Soleh Amin.

Ia juga mempertanyakan putusan majelis hakim yang membenarkan kehadiran saksi mahkota kalau kurang saksi dalam persidangan tersebut.

“Yang menjadi pertanyaan, kalau kurang saksi kenapa perkara ini diajukan ke pengadilan,” katanya.

Tapi, kata dia, pihaknya akan mengajukan dua saksi ahli dalam persidangan berikutnya.

Sementara itu, sidang akan dilanjutkan pada 29 Oktober 2009 mendatang dengan keterangan saksi.

Dijadwalkan untuk mempercepat penyelesaikan perkara, maka sidang akan digelar satu pekan dua kali, yakni Selasa dan Kamis.

Dalam dakwaannya, perbuatan Sigid Haryo Wibisono diancam pidana dalam Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP.

Sedangkan Kombes Wiliardi Wizar dikenakan Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 55 ayat 1 ke-2 jo Pasal 340 KUHP.

Dakwaan menyebutkan Sigid Haryo Wibisono dan Kombes Pol Wiliardi Wizar serta Antasari Azhar bersama-sama melakukan perbuatan sengaja menganjutkan orang lain supaya merampas nyawa orang lain.

ant/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya