SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak eksepsi dalam sidang praperadilan Gayus Tambunan. Hakim pun memerintahkan jaksa penuntut umum untuk segera melanjutkan persidangan.

“Memperhatikan pasal 156 ayat 1 dan 2 KUHAP serta peraturan perundangan lain yang bersangkutan. Pertama, mengadili, menolak keberatan dari tim kuasa hukum terdakwa Gayus Halomoan Partahanan Tambunan,” ujar Ketua Majelis Hakim, Albertina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera, Jakarta, Rabu (29/9).

Promosi Cerita Klaster Pisang Cavendish di Pasuruan, Ubah Lahan Tak Produktif Jadi Cuan

Dalam pertimbangannya, hakim menimbang bahwa keberatan tim kuasa hukum yang menyatakan dakwaan tidak cermat, tidak jelas, dan tidak lengkap, serta dakwaan error in persona, adalah tidak beralasan.

“Sehingga harus ditolak. Menimbang bahwa keberatan tim kuasa hukum terdakwa ditolak, maka persidangan harus dilanjutkan,” kata Albertina.

Sebelumnya, tim kuasa hukum Gayus mengajukan eksepsi atas dakwaan JPU. JPU menjerat Gayus dengan empat dakwaan sekaligus atas dua perkara, yakni perkara mafia pajak terkait penanganan keberatan beberapa wajib pajak dan perkara mafia hukum terkait menyuap penyidik Polri, menyuap hakim, dan memberikan keterangan palsu.

dtc/tiw

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya