SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Persidangan kasus dugaan tindak pidana terorisme dengan terdakwa Muhammad Jibril alias M Ricky Ardhan dilanjutkan. Majelis hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dan tim kuasa hukum terdakwa.

Demikian putusan sela yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Haryanto, di
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (18/3).

Promosi Tenang, Asisten Virtual BRI Sabrina Siap Temani Kamu Penuhi Kebutuhan Lebaran

“Pengadilan Negeri Jakarta Selatan berhak melanjutkan persidangan dan
mempersilakan kepada JPU untuk melanjutkan pemeriksaan,” kata Haryanto.

Dalam eksepsi di persidangan sebelumnya, M Jibril menyatakan dakwaan JPU tidak jelas, sumir, hanya berdasarkan imajinasi dan asumsi belaka. Namun demikian, hakim menilai pandangan itu disebabkan perbedaan sudut pandang antara terdakwa dan JPU.

“Karena ada perbedaan kepentingan antara terdakwa-tim kuasa hukum dan JPU,” kata Haryanto.

Haryanto malah menilai dakwaan JPU sudah jelas, rinci, dan runtut.

“Dakwaan bahkan menunjukkan ada hubungan emosional yang erat antara terdakwa dengan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani yang belakangan diketahui sebagai teroris,” katanya.

Jaksa mendakwa M Jibril dengan pasal 13 huruf c Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, dan Pasal 266 ayat (2) KUHP. Jirbil didakwa membantu tindak pidana terorisme yang dilakukan Noordin M Top dan Syaifudin Zaelani alias Syaifudin Zuhri, serta melakukan pemalsuan paspor.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya