SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Eksepsi atau nota keberatan Kompol Arafat Enanie terhadap dakwaan jaksa, ditolak hakim. Dengan penolakan ini, sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda mendengar keterangan saksi-saksi.

“Menimbang eksepsi terdakwa telah memasuki pokok perkara dan substansi pengadilan, eksepsi ditolak. Dengan demikian, surat dakwaan harus dinyatakan sah dan dilanjutkan sebagaimana mestinya,” kata Ketua Majelis Hakim, Haswandi saat membacakan putusan sela di Pengadilan Negeri(PN) Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya, Senin (9/8).

Promosi Kisah Petani Pepaya Raup Omzet Rp36 Juta/bulan, Makin Produktif dengan Kece BRI

Menanggapi penolakan hakim, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Yuni Daru sedari awal memang telah yakin jika eksepsi akan ditolak. Yuni pun jauh hari telah menyiapkan saksi-saksi yang akan dihadirkan minggu depan.

“Kami yakin akan ditolak, karena semua sudah memasuki materi pemeriksaan. Ya sekarang menyiapkan saksi-saksi untuk minggu depan,” ucap Yuni Daru usai sidang.

Sejumlah saksi yang telah disiapkan yakni Alif Kuncoro, Imam Cahyo Maliki dan si pelapor Indra Pramugari. Karena saksi yang disiapkan banyak, kemungkinan sidang digelar 2 kali dalam seminggu, yakni tiap Senin dan Kamis.

Sementara itu, pengacara Arafat Enani memilih tak berkomentar atas penolakan itu. Mereka memilih bersiap menghadapi sidang berikutnya, dan meminta saksi pelapor dihadirkan terlebih dahulu.

“Karena biasanya saksi pelapor atau saksi korban dulu yang diutamakan. Itu yang kami minta,” pinta Pengacara Arafat, Edward Maruli Simanjuntak.

dtc/nad

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya