SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tiba untuk menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (26/10/2022). Sidang beragenda pembacaan putusan sela. Majelis hakim menolak eksepsi Ferdy Sambo dan meminta persidangan dilanjutkan. (Solopos.com/Antara)

Solopos.com, JAKARTA–Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santosa menyatakan majelis hakim menolak keberatan atau eksepsi terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya.

“Menolak keberatan terdakwa Ferdy Sambo untuk seluruhnya,” kata Hakim Wahyu Iman Santosa dalam Persidangan Perkara Lanjutan Ferdy Sambo Dkk di PN Jakarta Selatan, Rabu (26/10/2022).

Promosi BRI Catat Setoran Tunai ATM Meningkat 24,5% Selama Libur Lebaran 2024

Dengan demikian, majelis hakim memerintahkan kepada jaksa penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara.

Adapun salah satu keberatan yang disampaikan oleh penasehat hukum Ferdy Sambo terkait dengan surat dakwaan yang, menurut para penasehat hukum, tidak disusun dengan hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil.

Namun, majelis hakim menilai bahwa pembuatan surat dakwaan oleh para penuntut umum sudah memberikan deskripsi yang jelas mengenai siapakah yang dihadapkan sebagai terdakwa di dalam perkara, tindak pidana apa yang telah dilakukan terdakwa, kapan dan di mana tindak pidana itu dilakukan oleh terdakwa.

Selain itu, hakim juga menyatakan bahwa surat dakwaan telah mendeskripsikan secara jelas bagaimana terdakwa melakukan tindak pidana itu, apa yang dihasilkan dari tindak pidana, serta motivasi apa yang telah mendorong terdakwa untuk melakukan tindak pidana.

“Maka, keberatan penasehat hukum terdakwa yang menyatakan surat dakwaan yang disusun penuntut umum dengan tidak hati-hati dan menyimpang dari hasil penyidikan, serta tidak memenuhi syarat materiil, tidak beralasan menurut hukum dan harus dikesampingkan,” ucapnya.

Terkait dengan biaya perkara, majelis hakim memutuskan untuk menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir.

“Menangguhkan biaya perkara sampai putusan akhir,” kata Wahyu.

Sidang kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo dan kawan-kawan (dkk) bergulir sejak 17 Oktober 2022. Kini, pada Rabu (26/10/2022), majelis hakim membacakan putusan sela.

Persidangan dilanjutkan pada Selasa (1/11/2022) dengan agenda pemeriksaan 12 saksi, yakni dari keluarga korban Brigadir J.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya