SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak eksepsi atau keberatan terdakwa Antasari Azhar berikut tim kuasa hukumnya. Antasari mengajukan perlawanan terhadap keputusan hakim tersebut.

“Terhadap putusan sela yang telah dibacakan, kami dari penasihat hukum maupun terdakwa akan mengajukan perlawanan terhadap putusan ini,” ujar kuasa hukum Antasari, Juniver Girsang, dalam sidang di PN Jaksel Jl Ampera Raya, Jaksel, Kamis (29/10)

Promosi BRI Sukses Jual SBN SR020 hingga Tembus Rp1,5 Triliun

Langkah hukum yang diajukan Antasari ini berbeda dengan 2 terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Nasrudin, Sigit Haryo Wibisono dan Williardi Wizard. Kedua terdakwa tersebut tidak mengajukan perlawanan terhadap putusan sela hakim yang sama.

Seusai persidangan, Juniver mengatakan putusan majelis hakim masih belum menyentuh substansi, khususnya peran Antasari sebagaimana didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Sikap perlawanan itu secara resmi akan kita ajukan hari ini,” katanya.

Meskipun mengajukan perlawanan, Antasari mengaku menghormati putusan hakim. “Kami menghormati keputusan hakim yang tentunya sudah melalui pertimbangan,” kata Antasari usai sidang.

dtc/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya