SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com)–Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menambah vonis Gayus Tambunan menjadi 10 tahun penjara. Sebelumnya, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hanya mengganjar terpidana kasus mafia pajak itu 7 tahun penjara.

Informasi yang dikumpulkan, Selasa (3/5/2011), putusan dikeluarkan majelis hakim banding yang diketuai Rosmardani. Dalam putusannya yang dibacakan pada 29 April 2011 lalu, Gayus ditambah vonisnya menjadi 10 tahun penjara.

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Namun sayangnya Humas PT DKI Jakarta Ahmad Sobari yang dikonfirmasi tidak mengangkat telepon selulernya.

Gayus di PN Jaksel divonis 7 tahun penjara pada Januari 2011 lalu. Ketua Majelis Hakim Albertina Ho menilai Gayus terbukti melakukan korupsi saat menangani keberatan pajak PT Surya Alam Tunggal (PT SAT). Sebagai pelaksana di Direktorat Keberatan dan Banding Ditjen Pajak, Gayus tidak teliti, tidak tepat, tidak cermat, serta tidak menyeluruh sebelum mengusulkan menerima keberatan pajak.

Selain itu, hakim menilai Gayus telah menyalahgunakan wewenang. Gayus juga dikenai denda Rp 300 juta. Hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi. Putusan itu jauh lebih rendah dibanding tuntutan jaksa yakni hukuman penjara selama 20 tahun ditambah denda senilai Rp 500 juta subsider enam bulan penjara. hakim menjerat Gayus Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi.

(detik.com/tiw)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya