SOLOPOS.COM - Ilustrasi (telegraph.co.uk)

Solopos.com, JAKARTA — Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan skorsing selama dua tahun kepada hakim Agung Wicaksono. Agung terbukti berselingkuh dengan Vica Natalia, hakim Pengadilan Negeri (PN) Jombang, yang telah dipecat terlebih dahulu.

Seperti dilansir website MA, Rabu (18/12/2013), MA menjatuhkan hukuman kepada 10 hakim di seluruh Indonesia untuk periode Juli-September 2013. Masuk dalam daftar tersebut Agung Wicaksono yang berdinas di PN Batang.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Hukuman disiplin berupa dimutasi sebagai hakim non palu selama dua tahun pada Pengadilan Tinggi Bengkulu,” kata Kepala Badan Pengawas MA, Dr Sunarto.

Sanksi non palu yaitu sanksi yang mencabut wewenang Agung untuk memegang perkara dan mengadili selama dua tahun dan dibina oleh pengadilan tinggi setempat.

Hakim Agung melanggar Surat Keputusan Bersama MA-Komisi Yudisial (KY) huruf c angka 7.7.1 jo Peraturan Bersama MA-KY pasal 11 ayat 3 huruf a, pasal 19 ayat 4 huruf b. Hukuman disiplin ini dijatuhkan setelah mendapat deposisi dari Ketua MA tertanggal 12 September 2013 dan dilanjutkan dengan disposisi Ketua Muda Pengawasan MA tertanggal 16 September 2012.

Hakim Vica telah terlebih dahulu dipecat pada 6 November 2013. Saat itu majelis hakim masih berbaik hati dengan memberikan hak pensiun pada hakim PN Jombang itu. Mereka berdua terlibat dalam perselingkuhan dengan bukti BBM yang berisi kata-kata cabul dan foto alat kelamin masing-masing.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya