SOLOPOS.COM - Ilustrasi hakim

Ilustrasi hakim

JAKARTA—Nasib Hakim AS yang bertugas di Kalimantan Barat segera ditentukan. Dia terancam dipecat akibat perbuatannya. Mahkamah Agung menggelar sidang Kehomatan Hakim atas hakim berinisial AS pada 3 Juli2013 terkait pelanggaran etik oleh hakim, akibat berselingkuh.

Promosi Jaga Jaringan, Telkom Punya Squad Khusus dan Tools Jenius

“Sudah ditetapkan 3 Juli sidangnya, karena para hakimnya saat ini masih ada yang tugas di luar negeri,” kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Ridwan Mansyur di Jakarta, Selasa (11/6/2013).

Ridwan mengungkapkan MA telah menunjuk tiga hakim agung dalam perkara ini, yakni Zaharuddin Utama, Sultoni Mohdally dan Yulius.

Komisi Yudisial (KY) telah lebih dulu menunjuk empat komisioner dalam perkara hakim AS itu, yakni Taufiqurrahman Syahuri, Suparman Marzuki, Ibrahim, dan Imam Anshori Saleh.

Peradilan ini adalah respons sikap MA yang menyetujui rekomendasi sanksi berat berupa pemberhentian hakim AS yang bertugas di salah satu Pengadilan Negeri di Kalimantan Barat dan diduga berselingkuh dengan empat perempuan.

Hakim AS dilaporkan ke KY oleh istri kedua dan salah seorang teman selingkuhnya.

Awalnya, AS bercerai dari istri pertamanya dan menikah lagi istri kedua yang kemudian mendapat beasiswa ke luar negeri. Dalam rentang waktu itu terjadi perselingkuhan dengan beberapa wanita lainnya.

Dalam pemeriksaan Komisi Yudisial itu, AS telah berselingkuh dengan empat wanita yang dua diantaranya karyawan pengadilan dan seorang wanita yang perkara perceraiannya ditangani AS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya