SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan menangkap tangan hakim tinggi Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). Mahkamah Agung pun menyerahkan sepenuhnya penanganan hukum kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Saya sudah dengar dan dia harus mempertanggungjawabkan perbuatannya ke KPK,” kata Juru Bicara MA, Hatta Ali, saat dihubungi, Selasa (30/3). “Kami serahkan sepenuhnya ke KPK.”

Promosi Siasat BRI Hadapi Ketidakpastian Ekonomi dan Geopolitik Global

Menurut Hatta Ali, MA belum berencana memberikan bantuan hukum kepada hakim tersebut.
“Nanti perlu dibicarakan terlebih dahulu oleh pimpinan,” ujarnya.

Seperti diketahui, penyidik KPK baru saja menangkap tangan hakim tinggi Tata Usaha Negara di daerah Cempaka Putih. Hakim tersebut diduga telah menerima suap. Saat ini, oknum hakim itu sedang dibawa ke KPK.


vivanews/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya