SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Solopos.com, MEDAN -- Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik, hakim Pengadilan Negeri (PN) Medan Jamaluddin telah meninggal dunia antara 12 sampai 20 jam sebelum mayat ditemukan pada Jumat (29/11/2019) lalu.

Demikian disampaikan Kapolda Sumatra Utara Irjen Pol Agus Andrianto saat ditemui di Mako Polda Sumut, Rabu (4/12/2019). "Karena sudah lewat meninggal, kaku, udah lemas kembali, kemudian lembab kembali, dan arah kepada pembusukan," katanya.

Promosi Pelaku Usaha Wanita Ini Akui Manfaat Nyata Pinjaman Ultra Mikro BRI Group

Berdasarkan hal tersebut kata Agus, korban dinyatakan telah meninggal belasan jam dari saat mayat ditemukan. "Artinya korban meninggal antara 12-20 jam sebelum ditemukan," ujarnya.

Kapolda: Hakim PN Medan Jamaluddin yang Tewas Diduga Dibunuh

Saat ini, tim dari Polda Sumut dan Polrestabes Medan masih melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku pembunuhan tersebut.

"Kita mau menduga orang sebagai pelaku itu kan enggak boleh gegabah. Dalami semuanya alibi, kita periksa semua alat bukti yang ada. Mohon doa restu agar kasus ini segera terungkap," ujarnya.

Jeep Rubicon Rp1,9 M Disorot, Bupati Karanganyar: Jangan Tulis Mewah Dong!

Jenazah Jamaluddin ditemukan dalam kondisi tidak bernyawa di sebuah jurang di Dusun II Namo Rindang, Desa Suka Dame, Kecamatan Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Jumat (29/11/2019) siang.

Gibran-Bobby Nyalon Wali Kota, Mardani PKS Sedih Nepotisme Muncul Lagi

Korban yang merupakan Hakim dan juga Humas PN Medan, ditemukan warga di dalam satu unit mobil Toyota Land Cruiser Prado nomor polisi BK 77 HD warna hitam. Saat ditemukan jenazah sudah membiru dengan kondisi terbaring di posisi bangku belakang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya