SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta (Solopos.com) — Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) menolak tanggapan atas dakwaan atau eksepsi terdakwa terorisme Abu Bakar Ba’asyir dan pengacaranya. Sidang pun akan dilanjutkan kembali 14 Maret mendatang.

“Mengingat semua dakwaan sudah sesuai administrasi, keberatan terdakwa dan penasihat hukum tidak bisa diterima. Bisa melakukan perlawanan ke pengadilan tinggi. Untuk jaksa silakan melanjutkan ke pembuktian saksi-saksi,” ujar Ketua Majelis Hakim Herri Swantoro dalam sidang di PN Jaksel, Jl Ampera Raya, Kamis (10/3/2011).

Promosi Jangkau Level Grassroot, Pembiayaan Makro & Ultra Mikro BRI Capai Rp622,6 T

Menanggapi putusan tersebut, jaksa langsung menyiapkan sejumlah nama yang akan dihadirkan sebagai saksi pada sidang 14 Maret. Jaksa meminta sidang dilakukan dua kali seminggu karena ada 130 saksi yang dihadirkan.

Jaksa juga menyiapkan 14 saksi yang didengar kesaksiannya melalui teleconference dengan alasan keamanan. Namun pengacara Ba’asyir, Hamidan, menolak. “Alasan pengamanan tidak ada. Ada ribuan aparat keamanan berjaga. Ini bukan daerah perang. Kami tetap meminta saksi dihadirkan ke pengadilan,” kata Hamidan.

Sebelumnya, pengacara Ba’asyir, Hamidan, meminta Ba’asyir dirawat di RSPP karena sering mengeluh sakit. Menanggapi ini ketua majelis hakim menyanggupinya. “Atas alasan kemanusiaan, hakim akan membuat surat penetapan,” ucap ketua majelis hakim.

(dtc/try)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya