SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Patrialis Akbar

Patrialis Akbar

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menunjuk Patrialis Akbar sebagai hakim konstitusi menggantikan Ahmad Sodiki. Surat penunjukan mantan Menteri Hukum dan HAM ini sudah diterima Ketua MK Akil Mochtar.

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

“Surat Keppres (Keputusan Presiden) pemberhentian Pak Ahmad Sodiki dan pengangkatan Pak Patrialis Akbar sudah diterima sejak kemarin sore,” ungkap Akil Mochtar kepada wartawan di Gedung MK, Jl Medan Merdeka Barat, Selasa (30/7/2013).

Ahmad Sodiki yang akan segera digantikan Patrialis memang sudah lima tahun menjabat sebagai hakim konstitusi, sejak 2008. Guru Besar Brawijaya Malang berusia 69 tahun ini akan segera pensiun pada pertengahan Agustus 2013 besok.

Sementara itu, calon penggantinya, Patrialis Akbar mempunyai latar belakang sebagai seorang pengacara. Dirinya meraih gelar Doktor dari Universitas Padjajaran (Unpad), Bandung.

Sebelum menjadi Menkum HAM, Patrialis merupakan seorang anggota DPR dari Fraksi PAN. Dirinya bertugas sebagai wakil rakyat dari tahun 2009-2004.

Patrialis menjabat sebagai Menkum HAM pada periode 2009. Patrialis berhenti dari kursi menteri saat Presiden SBY mengadakan perombakan besar-besaran pada Kabinet Indonesia Bersatu Jilid II pada 2011.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya