SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta— Hakim yang memvonis bebas terdakwa penggelapan pajak Gayus HP Tambunan, terancam disidangkan di Majelis Kehormatan Hakim (MKH).

Anggota Komisi Yudisial (KY) Thahir Saimima di Jakarta, Selasa (23/3), mengatakan, hakim itu bisa dibawa ke MKH jika sudah ada kesimpulan adanya pelanggaran kode etik. “Kesimpulan itu dari hasil pemeriksaan setelah adanya laporan pengaduan masyarakat,” katanya.

Promosi Cuan saat Ramadan, BRI Bagikan Dividen Tunai Rp35,43 Triliun

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, memvonis bebas pegawai Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan, Gayus HP Tambunan terkait kasus penggelapan uang pajak.

Hukuman tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) selama satu tahun penjara dan satu tahun percobaan.

Kasus tersebut mengemuka setelah mantan Kabareskrim Komjen Pol Susno Duadji menyebutkan ada makelar kasus (markus) dalam penanganan kasus tersebut.

Thahir menyebutkan, untuk melakukan pemeriksaan terhadap hakim tersebut, harus ada laporan dari masyarakat. “KY melakukan pemeriksaan harus mendapatkan laporan pengaduan dari masyarakat,” katanya.

Kejaksaan Agung (Kejagung) akan mengajukan kasasi atas dijatuhkannya vonis bebas terhadap terdakwa penggelapan uang Gayus HP Tambunan oleh Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

“Jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan kasasi atas putusan PN Tangerang itu,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Didiek Darmanto.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya