SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SEMARANG — Hakim ad hoc, Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Kartini Julianna Mandalena Marpaung, terdakwa kasus suap terancam hukuman penjara seumur hidup.

Hal ini terungkap dalam surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang, Selasa (8/1/2013).

Promosi BRI Kantor Cabang Sukoharjo Salurkan CSR Senilai Lebih dari Rp1 Miliar

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan JPU dari KPK ini, dipimpin Ketua Majelis Hakim, Ifa Sudewi dengan anggota Suyadi dan Kalimatul Jumro. Dalam surat dakwaannya JPU dari KPK, KMS A Roni dan Pulung Rinandoro menjerat terdakwa Kartini dengan pasal berlapis.

“Primer melanggar Pasal 12 huruf c, UU Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHP,” ujar Roni.

Sesuai ketentuan Pasal 12 UU Nomor 20/2001, ancaman hukumannya yakni pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.

Menurut JPU, terdakwa Kartini Marpaung diduga bersama terdakwa Heru Kisbandono  (terdakwa dalam kasus sama, disidangkan terpisah) menerima uang tunai senilai Rp150 juta dari mantan ketua DPRD Grobogan M Yaeni (terpidana kasus korupsi APBD perawatan mobil dinas Sekwan Grobogan).

“Uang suap ini diterima Sri Dartuti [adik M Yaeni] untuk memutus ringan perkara M Yaeni yakni agar hanya dijatuhi hukuman satu tahun penjara,” beber Roni.
Kartini dan Heru Kisbandono (hakim ad hoc pengadilan Tipikor Pontianak) ditangkap tangan petugas KPK di halaman Kantor Pengadilan Negeri (PN) Semarang, pada 17 Agustus 2012, seusai menerima uang suap dari Dartutik.

Menanggapi dakwaan JPU ini, Kartini melalui pengacaranya menyatakan akan melakukan eksepsi atau pembelaan hukum. Pengacara terdakwa, Krisdo Pulungan juga meminta kepada majelis hakim untuk memindahkan lokasi persidangan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

”Supaya tak ada konflik kepentingan dengan majelis hakim yang menyidangkan karena teman klien kami, sehingga persidangan berjalan fair,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya