Solopos.com, JAKARTA — Majelis Hakim mengabulkan permintaan terdakwa Shane Lukas, 19, untuk pisah sel tahanan dari terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Salemba, Jakarta Pusat.
“Majelis menyikapi, jadi permohonan saudara dikabulkan,” kata Hakim Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Alimin Ribut Sujono dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (6/6/2023).
Promosi BRI Kembali Gelar Program Pemberdayaan Desa Melalui Program Desa BRILiaN 2024
Sebelumnya, keduanya menempati sel di Lapas Salemba, Jakarta Pusat.
Alimin menambahkan jika pihak Shane meminta penetapan secara tertulis maka pihaknya siap untuk membuatkan.
Adapun kuasa hukum Shane, Happy Sihombing menuturkan alasan pihaknya meminta pemisahan sel tahanan untuk sang klien yakni demi menghindari tekanan sosial dan psikologis dari Mario.
Terlebih, menurut dia, tekanan yang dialami Shane sudah dialami bahkan sebelum terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh Mario kepada korban David pada Senin (20/2/2023).
“Adanya penekanan sosial dan psikologis dari Mario yang bisa mempengaruhi kondisi psikologis dan independensi dari terdakwa,” ujar Happy.
Happy berharap jika permohonan ini dikabulkan maka Shane akan terjaga keamanannya selama menjadi tahanan sekaligus saat menjalani proses persidangan selanjutnya.
Selain itu, hakim akan melanjutkan proses persidangan pada tahapan pemeriksaan saksi-saksi yang dijadwalkan pada Selasa (13/6/2023) dan Kamis (15/6/2023) pukul 10.00 WIB.
“Kami mohon pada jaksa penuntut umum mendahulukan saksi-saksi yang ada di tempat kejadian perkara,” tambahnya.
Adapun nantinya akan diperiksa lima orang saksi yang terdapat dua orang dari keluarga korban David serta satpam yang berada di lokasi tempat kejadian perkara (TKP).
PN Jaksel Selasa ini, menggelar sidang perdana terdakwa Mario Dandy Satriyo, 20, dan Shane Lukas, 19, dalam perkara penganiayaan terhadap David Ozora, 17, sekitar pukul 11.00 WIB.
Perkara kedua terdakwa telah teregistrasi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor: 297/Pid.B/2023/PN.Jkt.Sel dan No.298/Pid.B/PN.Jkt.Sel.
Sumber: Antara