SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta–Pengadilan Tindak Pidana Korupsi  menyatakan hakim pada Pengadilan Tinggu Tata Usaha Negara DKI Jakarta Ibrahim bersalah dan menjatuhkan vonis enam tahun penjara dalam kasus tindak pidana suap sebanyak Rp 300 juta.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana korupsi,” kata Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tipikor, Jupriadi, di Jakarta, Senin (2/8).

Promosi Direktur BRI Tinjau Operasional Layanan Libur Lebaran, Ini Hasilnya

Selain menjatuhkan hukuman enam tahun penjara Ketua Majelis Hakim menjatuhkan denda Rp 200 juta dan subsider tiga bulan kurungan pada terdakwa.

Sebelumnya, Ibrahim dituntut selama 12 tahun penjara dalam kasus tindak pidana menerima suap sebanyak Rp 300 juta yang diserahkan oleh advokat Adner Sirait. Jaksa Penuntut Umum (JPU)  Jaya Sitompu sebelumnya meminta majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa (Ibrahim) selama 12 tahun dikurangi masa kurungan.

Selain hukuman penjara, JPU juga meminta majelis hakim menjatuhkan denda sebesar Rp 200 juta subsider enam bulan kurungan. JPU menuntut Ibrahim dengan menyatakan terdakwa telah melanggar Pasal 12 huruf c UU 31/1999 sebagaimana diubah UU 20/2001.

Mengenai hal yang memberatkan, JPU mengatakan, Ibrahim sebagai hakim dinilai dapat menghilangkan kepercayaan masyarakat dalam mencari keadilan. Selain itu, Ibrahim juga dinilai telah mencederai semangat pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Hal yang meringankan adalah terdakwa mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya, serta berlaku sopan selama persidangan,” kata jaksa.

Hakim Ibrahim juga dinyatakan oleh JPU telah mengabdi kepada negara sebagai hakim dalam jangka waktu 25 tahun terakhir. Hal yang meringankan lainnya adalah terdakwa juga menderita sakit ginjal permanen yang harus melalui proses cuci darah dua kali sepekan.

Ibrahim didakwa menerima suap sebesar Rp 300 juta dari pengacara Adner Sirait untuk memenangkan perkara yang ditanganinya. Tim Penuntut Umum saat membacakan surat dakwaan di Pengadilan Tipikor, 15 Juni, menjelaskan, suap itu bertujuan untuk memenangkan PT Sabar Ganda dalam perkara banding sengketa tanah dengan Pemprov DKI.

ant/rif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya