SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta--Pertimbangan majelis hakim menyatakan dakwaan terhadap Wiliardi Wizard memenuhi unsur penganjuran seseorang untuk melakukan pembunuhan berencana.

“Majelis Hakim menimbang, terdakwa Wiliardi) memenuhi daya upaya penganjuran terhadap orang lain untuk melakukan perbuatan. Unsur penganjuran telah terpenuhi,” kata anggota majelis hakim Ahmad Salihin dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta Selatan, Kamis (11/2).

Promosi Selamat! 3 Agen BRILink Berprestasi Ini Dapat Hadiah Mobil dari BRI

Adapun pasal yang berkaitan dengan penganjuran Wiliardi itu, adalah pasal 55 ayat (1) ke 2 KUHP. Selain itu majelis hakim juga mengatakan, dalam fakta persidangan yang disampaikan saat ini, Wiliardi memenuhi unsur turut serta menganjurkan seseorang melakukan pembunuhan juga terpenuhi.

Sebagaimana tertuang dalam pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Selanjutnya, dalam fakta persidangan yang diungkapkan Majelis Hakim, Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana juga terpenuhi.

inilah/fid

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya