SOLOPOS.COM - Ilustrasi haji (JIBI/Harian Jogja/Antara)

Haji 2015 bagi calon jemaah haji yang meninggal akan dibadalhajikan oleh Pemerintah.

Solopos.com, MEKAH – Pemerintah Indonesia akan membadalhajikan jemaah calon haji Indonesia yang meninggal sebelum melaksanakan puncak haji, yaitu wukuf di Arafah. Penegasan ini disampaikan oleh Pengendali Teknis Bimbingan Ibadah yang juga Direktur Pembinaan Haji dan Umrah Muhajirin Yanis, Rabu (16/9/2015).

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

“Pemerintah bertanggung jawab untuk membadalhajikan jamaah yang meninggal,” tegasnya saat memimpin rapat koordinasi pelaksanaan badal haji di Kantor Daker Mekah, sebagaimana dilansir Kemenag.go.id.

Selain jamaah meninggal, lanjut Muhajirin, Pemerintah juga bertanggung jawab untuk melakukan safari wukuf bagi yang sakit. Bahkan, jemaah yang sakit dan menurut dokter tidak bisa disafariwukufkan, akan dibadalhajikan. Demikian juga dengan jemaah yang mengalami gangguan jiwa (gila), akan dibadalhajikan.

“Biaya badal haji akan ditanggung Pemerintah sehingga keluarga jemaah tidak perlu mengeluarkan biaya lagi,” tegas Muhajirin.

Kepala Bidang Bimbingan Ibadah Ali Rokhmad  menjelaskan Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi akan melakukan seleksi petugas haji di tiap-tiap daerah kerja.

“Besok akan dilakukan seleksi petugas badal haji wilayah madinah. Adapun untuk Mekah, dijadwalkan akan dilaksanakan pada 18 – 20 September 2015,” jelasnya.

Menurut Ali, tahun ini menyiapkan anggaran untuk badal haji bagi 150 petugas. Kuota ini dibagi menjadi tiga, Jedah 37 orang, Madinah 37 orang, sedang sisanya untuk Daker Mekah. Untuk mendapatkan petugas badal haji yang benar-benar memahami manasik haji dan berkomitmen dalam pelaksanaan tugasnya, diadakanlah seleksi petugas badal haji.

Dalam kesempatan sebelumnya, Ali Rokhmad mengaku tidak semua jemaah bisa dibadalhajikan. Mereka yang bisa dibadalhajikan harus memenuhi persyaratan, yaitu meninggal dunia di asrama haji, dalam perjalanan dan meninggal di Arab Saudi sebelum wukuf. Selain itu, jemaah haji yang sakit dan tergantung pada alat atau di ICCU atau tidak mampu disafariwukufkan.

“Jemaah yang mengalami gangguan jiwa sesuai keterangan tim kesehatan, juga bisa dibadalhajikan,” terang Ali Rokhmad, Senin (7/9/2015).

Di samping jemaah yang dibadalhajikan harus memenuhi syarat, orang yang membadalhajikan juga harus memenuhi kriteria. Ali Rokhmad menjelaskan kriteria orang yang membadalhajikan antara lain mengajukan permohonan dan lulus seleksi yang dilakukan oleh tim Panitia Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH). Di samping itu, dia juga sudah pernah berhaji dan membuat pernyataan tidak sedang membadalkan haji orang lain. “Melaksanakan tugas dengan amanah dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

“Petugas badal haji ini terdiri dari para tenaga musiman/temus di Arab Saudi,” jelas Ali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya