SOLOPOS.COM - Jemaah calon haji berjalan menuju pesawat di Bandar Udara Internasional Juanda Surabaya di Sidoarjo, Jawa Timur, Jumat (21/8/2015). (JIBI/Solopos/Antara/M. Risyal Hidayat)

Haji 2015 dipastikan sudah habis kuota yang disediakan.

Solopos.com, JAKARTA – Abdul Djamil, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah memastikan kuota haji tahun ini habis, alias tidak bersisa. Hal ini ditegaskan Abdul Djamil saat ditemui di Kantor Daker Mekah, Shishah, Kamis (10/9/2015).

Promosi BRI Bantu Usaha Kue Kering di Sidoarjo Berkembang Kian Pesat saat Lebaran

Kuota normal jemaah haji Indonesia berjumlah 211.000, terdiri dari 194.000 kuota haji reguler dan 17.000 kuota haji khusus. Sejak 2013, kuota seluruh negara pengirim jemaah haji dipotong 20% seiring renovasi dan perluasan Masjidil Haram. Kuota haji Indonesia menjadi 168.800, terdiri dari 155.200 kuota haji reguler dan 13.600 kuota haji khusus.

Seluruh kota haji tahun ini, menurut Abdul Djamil sebenarnya sudah habis dalam beberapa tahap pelunasan. Namun, ada 493 jemaah haji yang batal berangkat karena pelbagai hal, antara lain  hamil,  sakit,  meninggal, dan sebab lainnya. Dari kuota batal berangkat itu, Kementerian Agama segera mencari penggantinya hingga tersisa 58 orang.

“Tadi pagi, saya mendengar informasi bahwa ke-58 paspor jemaah yang mau menggantikan itu sudah disetujui oleh Kementerian Luar Negeri Arab Saudi. Artinya visa akan segera dicetak di Kedutaan Besar Arab Saudi, Jakarta. Jadi terisi semua,” tegas Abdul Djamil.

Keberhasilan untuk menghabiskan kuota jamaah haji Indonesia menjadi prestasi tersendiri bagi Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah. Apalagi, sehubungan dengan penerapan ehajj, pengurusan administrasi jamaah hingga sampai diterbitkannya visa saat ini cukup ketat.

“Ehajj mengharuskan semua yang datang ke sini pada musim haji  bisa dijelaskan akan tinggal di mana, siapa yang menanggung konsumsinya, nanti ke sana kemari akan menggunakan transportasi apa. Jadi harus jelas dan itu dikaitkan dengan persetujuan pemberian visa,” terang Abdul Djamil.

Terkait itu, penerbitan visa jamaah haji sekarang ini harus mendapat persetujuan dari dua kementerian. Kalau sebelumnya cukup persetujuan dari Kementerian Luar Negeri Arab Saudi, sekarang harus juga mendapat persetujuan dari Kementerian Haji.

“Di sini, siapapun dari Negara manapun kalau mau mengurus visa, harus mendapat persetujuan dari dua kementerian, yaitu: Kementerian Luar Negeri dan Kementerian Haji,” tuturnya sembari menegaskan bahwa persetujuan dari Kementerian Haji bisa dikeluarkan manakala seluruh data terkait layanan yang akan diterima jamaah selama di Arab Saudi sudah jelas dan clear.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya