SOLOPOS.COM - Petugas Imigrasi Kelas II TPI Atambua melayani seorang warga Timor Leste berinisial ADS (kedua kanan) yang dideporasi di Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Mota'ain, Kabupaten Belu, NTT, Kamis (10/3/2023). (ANTARA/HO-Kantor Imigrasi Kelas IIA TPI Atambua)

Solopos.com, ATAMBUA — Seorang warga Timor Leste berinisial ADS, 44, dideportasi Kantor Imigrasi Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) karena masuk ke wilayah RI secara ilegal.

Kedatangan ADS di Kabupaten Belu, NTT dari Timor Leste untuk menghadiri acara pernikahan kerabatnya.

Promosi 796.000 Agen BRILink Siap Layani Kebutuhan Perbankan Nasabah saat Libur Lebaran

Setelah resepsi pernikahan usai, ADS tidak langsung kembali ke Timor Leste hingga akhirnya ditangkap.

“ADS masuk ke wilayah RI tanpa memiliki dokumen resmi dan melalui jalur ilegal di daerah Silawan Kabupaten Belu,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Atambua, KA Halim, ketika dikonfirmasi dari Kupang, Jumat (10/3/2023).

Ia menjelaskan, warga dari negara tetangga itu masuk ke wilayah Indonesia pada 17 Februari 2023, untuk menghadiri acara pernikahan sanak keluarganya di Atambua, ibu kota Kabupaten Belu.

WNA itu, kata dia, tidak melalui Tempat Pemeriksaan Imigrasi karena ia mengetahui dirinya masih dicekal untuk masuk ke wilayah Indonesia selama enam bulan.

“ADS pernah dideportasi oleh Petugas Inteldakim Kanim Atambua pada tanggal 25 November 2022 dan dicekal selama enam bulan,” katanya.

Setelah menghadiri acara pernikahan, ADS masih tinggal beberapa hari di rumah calon isterinya.

Keberadaannya diketahui sehingga petugas Kantor Imigrasi Atambua melakukan penindakan berupa penjemputan untuk diproses lebih lanjut.

Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Atambua melakukan pemeriksaan kemudian mendeportasi yang bersangkutan pada Selasa (10/3/2023) melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Motaain menuju Pos Imigrasi Batugede Timor Leste.

Halim mengatakan, dalam proses pemeriksaan, WNA tersebut mendapat peringatan keras agar tidak mengulangi perbuatan melanggar hukum memasuki wilayah RI secara ilegal.

“Kami mengingatkan secara tegas kepada yang bersangkutan jika mengulangi perbuatan melanggar hukum lagi maka akan mendapatkan sanksi yang lebih berat,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ia menambahkan, penindakan hukum berupa pendeportasian WNA ke Timor Leste ini merupakan yang ketiga kali sejak Januari 2023.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya