SOLOPOS.COM - Bawaslu Kota Makassar (Antara)

Solopos.com, MAKASSAR — Delapan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, terancam dipecat karena terindikasi melanggar kode etik.

Mereka ikut pertemuan bersama ormas yang difasilitasi bakal calon legislatif (bacaleg) serta menerima uang transportasi.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari menyatakan, pihaknya telah mengirimkan nama delapan anggota PPS yang diduga melanggar kode etik itu ke KPU Makassar.

“Hari ini kami meneruskan temuan ini ke KPU Makassar,” kata Ketua Bawaslu Makassar Abdillah Mustari saat dimintai konfirmasi, Selasa (20/6/2023).

Ia menjelaskan, penerusan nama-nama tersebut setelah hasil pemeriksaan dan tindak lanjut atas laporan warga sebagai pelapor berkaitan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara adhoc.

Dan sesuai papan informasi Bawaslu, sudah dikirim ke KPU Makassar.

Kedelapan anggota PPS itu bertugas di Kecamatan Tamalate, masing-masing berinisial AB (Ketua PPS Kelurahan Tanjung Merdeka), A (Ketua PPS Kelurahan Ballang Baru), dan BS (Anggota PPS Kelurahan Bongaya).

Selanjutnya H (Anggota PPS Parang Kelurahan Tambung), I (Ketua PPS Kelurahan Maccini Sombala), MJR (Ketua PPS Kelurahan Bongaya), MNS (Ketua PPS Kelurahan Parang Tambung) dan S (Ketua PPS Kelurahan Pa’baeng-baeng).

“Delapan orang penyelenggara Adhoc yang sudah diperiksa tersebut namanya telah telah diteruskan ke KPU Makassar agar ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” kata Abdillah seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Ketua KPU Makassar Faridl Wajdi mengatakan sudah mendapatkan informasi perihal nama-nama PPS yang diduga melanggar kode etik penyelenggara Pemilu.

“Kami sudah dapat info nama-nama tersebut dan untuk itu kami apresiasi dan mendukung penuh Bawaslu Kota Makassar. Kami siap koperatif dengan Bawaslu, termasuk akan responsif terhadap hasil kajian Bawaslu atas laporan itu,” ucap Faridl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Bawaslu, delapan anggota PPS dilaporkan warga mengikuti pertemuan politik di salah satu tempat bersama organisasi masyarakat yang terindikasi difasilitasi bakal caleg.

“Mereka menerima uang transportasi,” tambah Faridl.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya