SOLOPOS.COM - Tersangka berinisial BBA ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (18/10/2019). (Detik.com)

Solopos.com, JAKARTA - Polisi menangkap seorang pria berinisial BBA, 21, karena meretas server perusahaan di Amerika Serikat. Tersangka ditangkap di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada Jumat (18/10/2019).

"Direktorat Siber Bareskrim telah mengungkap dan menangkap pelaku hacker di Indonesia, yang menyerang perusahaan di Amerika Serikat. Hacker ini menggunakan sebuah modus ransomware," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra di Bareskrim Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dilansir Detik.com, Jumat (25/10/2019).

Promosi Kredit BRI Tembus Rp1.308,65 Triliun, Mayoritas untuk UMKM

Dalam kesempatan yang sama, Kasubdit II Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Kombes Pol Rickynaldo Chairul, menjelaskan tersangka menyebarkan tautan email ke 500 akun email yang berada di luar negeri. Salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

"Hacker ini tidak terorganisir, keuntungan yang didapat buat dia sendiri," kata Kombes Pol Rickynaldo Chairul.

Besar Manfaatnya! Ini Doa Sebelum, Saat, & Usai Berhubungan Intim

Rickynaldo mengatakan, tersangka menyebarkan email berisi tautan kepada para korbannya yang mengarahkan korban untuk mengunduh ransomware Cryptolocker dari server milik pelaku sehingga menyebabkan data pada sistem server email di sebuah perusahaan di Amerika Serikat terenkripsi dan tidak dapat dibaca.

"Tersangka kemudian meminta tebusan berupa uang dalam bentuk mata uang digital terenkripsi Bitcoin agar data milik korban dapat dibaca kembali," katanya.

Perlukah Wanita Pakai Bra? Ini Kata Ahli

Diketahui, selama lima tahun menjadi hacker dengan modus ransomware, BBA mampu meraup untung sebanyak 300 Bitcoin atau sekitar Rp 31,5 miliar.

"Kalau dihitung transaksinya, perputaran uangnya, ada sekitar 300 Bitcoin dia sudah bisa dapatkan. Diputar, untuk jual beli. Kemudian sisanya keuntungannya dia bisa beli peralatan," ucap Rickynaldo.

Akun Twitter Wakil Menteri Agama Sukai Konten Porno

Dengan modus operandi tersebut, tersangka menyebarkan aplikasinya ke 500 akun email calon korban yang berada di luar negeri, salah satu korbannya adalah sebuah perusahaan di San Antonio, Texas, Amerika Serikat.

Tersangka mengirimkan tautan aplikasi http://ddiam.com/shipping200037315.pdf.exe ke salah satu satu karyawan di perusahaan tersebut yang berisi ransomware cryptolocker sehingga mengakibatkan sistem server email sebuah perusahaan di USA tersebut terenkripsi akibat tindakan tersebut.

Lagi! Iphone Meledak Tewaskan Penggunanya

Setelah itu dalam monitor layar komputer korban muncul tampilan yang berisi pesan yang meminta korban menghubungi email pelaku yaitu drinstrumentspayment@gmail.com beserta ancaman bahwa apabila korban tidak mempedulikan pesan tersebut maka data-data korban akan terhapus dalam waktu tiga hari.

Setelah terjadi percakapan korban dengan pelaku akhirnya korban mengirim sejumlah uang dalam bentuk Bitcoin ke akun hacker yaitu 17evyZL6ZvtV9uqvy79nZNbFEswuS87LBB.

Jangan Ketinggalan, Ini Jadwal Manggung Didi Kempot November 2019

Dilansir Liputan6.com, Dari hasil pengembangan penyidikan diketahui bahwa tersangka juga melakukan tindak pidana lain berupa carding dengan modus membelanjakan kartu kredit orang lain dan memperjualbelikan data kartu kredit orang lain di Darkweb/ Deepweb.

Barang bukti yang diamankan oleh penyidik dalam kasus ini antara lain satu buah Laptop Macbook pro 2018 type A1989, satu buah handphone Iphone XS warna hitam, satu buah handphone Iphone X warna hitam, satu buah KTP, satu buah kartu ATM Bank BNI dan satu unit CPU rakitan merek Asus.

Teror Video Call Cabul Gegerkan Karanganyar

Tendang Pemain Persis Solo, Hisyam Tolle Dihukum Larangan Bertanding 5 Tahun

Atas perbuatannya itu, tersangka dikenai Pasal 49 Jo Pasal 33 dan Pasal 48 ayat (1) Jo Pasal 32 ayat (1) dan Pasal 45 ayat (4) Jo Pasal 27 ayat (4) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman pidana 10 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya