SOLOPOS.COM - Ilustrasi garis polisi (Sunaryo Haryo Bayu/JIBI/SOLOPOS)

Empat tersangka pemufakatan makar digiring ke Polda Metro Jaya setelah menjalani olah TKP di Menteng dan Kalibata.

Solopos.com, JAKARTA — Empat orang tersangka kasus dugaan pemufakatan makar yakni Zainudin Arsyad, Irwansrah, Veddrik Nugraha alias Dikho, dan Marad Fachri Said alias Andre, yang ditangkap pada Jumat (31/3/2017) dini hari lalu dibawa ke Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Promosi BRI Cetak Laba Rp15,98 Triliun, ke Depan Lebih Fokus Hadapi Tantangan Domestik

Mereka di bawa satu persatu sejak pukul 20.48 WIB seusai menjalani olah TKP di dua tempat berbeda, yakni Menteng dan Kalibata. Menurut Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol R.P. Argo Yuwono, keempat orang ini dibawa ke Polda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut terkait kasus yang menjerat mereka.

“Ya, [dibawa ke Polda] untuk pemeriksaan tambahan,” sebut Argo kepada Bisns/JIBI, Senin (3/4/2017). Menurut Argo, seusai menjalani pemeriksaan keempat orang ini akan kembali ditempatkan di tahanan Mako Brimob Kelapa Dua.

Adapun satu tersangka lainnya yakni Muhammad Al Khattath (MAK) alias Gatot Saptono tidak ikut diboyong. Seusai menjalani olah TKP, Gatot langsung dikembalikan ke Mako Brimob.

Hal ini dibenarkan oleh kuasa hukum para tersangka Dahlia Zein. “Ditahan di Mako, saat ini hanya olah TKP,” sebutnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya