SOLOPOS.COM - Mahkamah Konstitusi (Mahkamahkonstitusi.go.id)

Hakim MK mempertanyakan legal standing Habiburrokhman selaku pemohon uji materi UU Pemilu–yang belum ada nomornya.

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Konstitusi (MK) mulai menyidangkan perkara pengajuan judicial review Undang-Undang (UU) tentang Pemiluhan Umum (Pemilu), Kamis (3/8/2017). Namun, majelis hakim MK mempertanyakan beberapa hal, yaitu belum adanya nomor UU yang hendak diuji dan legal standing Habiburokhman sebagai pemohon.

Promosi Simak! 5 Tips Cerdas Sambut Mudik dan Lebaran Tahun Ini

Kuasa hukum pemohon, Hendarsam Marantoko, menyatakan pengajuan judicial review ditujukan pada Pasal 222 UU Pemilu yang di antaranya mengatur presidential treshold 20%. Pasal itu berbunyi “Pasangan calon diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu yang memenuhi persyaratan perolehan kursi paling sedikit 20%. Dan jumlah kursi DPR atau memperoleh 25% dari suara sah secara nasional pada pemilih anggota DPR periode sebelumnya.”

Kubu Habiburokhman ingin menghilangkan kata “periode” dalam pasal itu. Alasannya, dalam draf yang diberikan DPR kepada Setneg, kata “periode” itu tidak ada. “kan itu ternyata frasa periode itu dihilangkan, jadi kami ingin merenvoinya itu, Yang Mulia. Itu yang
pertama, Yang Mulia,” kata Hendarsam dalam risalah sidang Perkara Nomor 44/PUU-XV/2017 yang dirilis di situs MK.

Salah satu hakim anggota dalam sidang itu, Maria Farida Indrati, mempertanyakan mengapa pemohon buru-buru mengajukan judicial review ke MK padahal UU tersebut belum diberi nomor. “Saya rasa permohonannya sudah bagus. Cuman saya heran undang-undangnya belum ada nomornya kok sudah diajukan ke MK, ya, gitu,” kata Maria.

Dia mengakui rancangan undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh DPR dan pemerintah akan sah sebagai UU meski tidak ditandatangani oleh presiden. Namun, dia mempertanyakan apa yang terjadi jika hingga sidang selesai UU Pemilu belum diberi nomor.

“Kalau sampai sidang lanjutan berlangsung, tapi nomornya belum ada, terus bagaimana? Belum ada, nanti coba Anda lihat ya, apakah di Setneg
sudah ada itu nomor di lembaran negaranya,” lanjutnya.

Selain itu, Maria meminta pihak pemohon untuk menjelaskan kepentingan pemohon dalam uji materi UU ini. “Tapi karena MK itu kalau hak konstitusionalnya itu tidak terlihat sebagai orang yang bisa menjadi Pemohon, legal standing-nya enggak memenuhi, maka itu enggak akan diteruskan. Maka saya hanya menginginkan legal standing Pemohon itu dijelaskan, apakah Anda mau mencalonkan jadi presiden,
apakah Anda menjadi anggota partai, atau apa? nah itu yang Anda harus jelaskan.

Hakim anggota lainnya, Saldi Isra, juga mempertanyakan hal serupa. Saldi menilai legal standing Habiburrokhman sebagai pemohon harus diperjelas.

“Tadi sudah disampaikan oleh Yang Mulia Prof Maria Farida. Misalnya yang harus dibuktikan, potensial dirugikan, itu kan sebetulnya kalimatnya kan tidak berhenti. Jadi, disebutkan kerugian hak dan/atau kewenangan konstitusional tersebut harus bersifat spesifik, atau khusus, dan aktual, atau setidak-tidaknya potensial yang menurut penalaran yang wajar pasti akan terjadi,” kata Saldi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya