SOLOPOS.COM - Habib Rizieq yang tak kunjung muncul di tengah wabah virus corona. (Istimewa/Youtube)

Solopos.com, JAKARTA — Mantan pimpinan organisasi terlarang Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab telah resmi bebas bersyarat pada hari ini, Rabu (20/7/2022).

Habib Rizieq divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur atas kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor pada Juni 2021. Namun, pada November 2022, Mahkamah Agung (MA), mengurani masa penahanan Rizieq Shihab dari empat tahun menjadi dua tahun penjara.

Promosi Efek Ramadan dan Lebaran, Transaksi Brizzi Meningkat 15%

Selain itu, dia juga divonis delapan bulan penjara untuk pelanggaran karantina kesehatan pencegahan Covid-19 di dua lokasi, yakni Petamburan Jakarta Pusat dan Megamendung Kabupaten Bogor.

Belum dua tahun menjalani masa hukuman, Habib Rizieq Shihab telah bebas hari ini. Menurut keterangan pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, kliennya bebas karena telah menjalani lebih dari 2/3 masa penahanan.

Baca Juga:  Potret Habib Rizieq Bebas Hari Ini, Langsung Pulang Disambut Keluarga

“Berdasarkan putusan Mahkamah Agung [MA] 4471/K/Pid.Sus/2021 tertanggal 15 November 2021 yang telah berkekuatan hukum tetap, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan masa pidana sebagaimana putusan dimaksud. Atas pidana tersebut, Habib Rizieq Shihab telah menjalankan lebih dari 2/3 masa tahanan. Sehingga berhak mengikuti program Pembebasan Bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata Aziz Yanuar dalam rilis tertulisnya di akun Twitter resmi milik Front Persaudaraan Islam, @DPP_LIP.

Pada kesempatan itu pula, pihak pengacara Habib Rizieq tak lupa mengucapkan terima kasih kepada aparat hukum yang bertugas menangani kasus kliennya tersebut.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Rizieq Shihab Sampai Bebas Hari Ini

“Bahwa kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada Dirjen Permasyarakatan Kemenkumham RI, Kepala Lapas Cipinang, Kepala Bapas Jakarta Pusat, Kapolri, Kepala Tahti Mabes Polri, Kepala Rutan Bareskrim Mabes Polri dan seluruh pihak yang telah membantu dalam rangkaian proses hukum terhadap Habib Rizieq Syihab hingga kembali ke masyarakat dan umat,” kata dia.

Sebagai informasi, setelah bebas bersyarat hari ini, Habib Rizieq Shihab langsung pulang ke kediamannya, Petamburan III. Sesampainya di rumah, Habib Rizieq langsung disambut oleh keluarga, yang terdiri dari anak, istri dan menantu.

Baca Juga: Bendungan Terpanjang di Asia Tenggara Ternyata Ada di Jawa Timur

“Alhamdulillah, tiba di rumah kediaman di Petamburan III, Habib Rizieq disambut anak, istri, dan menantu,” kata pengelola akun Twitter @DPP_LIP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya