SOLOPOS.COM - Ketua BKN Gus Rofii

Solopos.com, JAKARTA — Salah satu aktivis Nahdlatul Ulama yang juga Ketua Barisan Ksatria Nusantara (BKN), Muhammad Rofii Mukhlis, berharap kasus yang menjerat politikus Ferdinand Hutahaean berakhir dengan keadilan restoratif.

Menurut Gus Rofii, sapaan Muhammad Rofii Mukhlis, sebagai seorang mualaf Ferdinand seharusnya dirangkul karena minim pengetahuan tentang agama Islam dan bukan diperkarakan secara hukum.

Promosi BRI Group Berangkatkan 12.173 Orang Mudik Asyik Bersama BUMN 2024

“Kami tentu saja menghormati proses hukum yang berlangsung. Namun kami berharap akan ada mediasi, kalau bisa dengan restorative justice. Ferdinand kan seorang mualaf, ilmunya masih minim. Seharusnya ia dibimbing dan diarahkan, bukan malah diperkarakan,” ujar Gus Rofii saat menghubungi Solopos.com, Jumat (14/1/2022).

Menurut Rofii, dirinya sudah mengecek dan melakukan tabayun kepada Ferdinand. Didapati fakta Ferdinand adalah seorang mualaf. Sebagai seorang mualaf, ujar dia, Ferdinand butuh didampingi untuk mendapatkan pembelajaran agama Islam.

“Seorang mualaf itu harusnya dirangkul bukan dipukul, diajak bukan diejek. Saya bersaksi beliau itu seorang muslim, ferdinand orang baik, mualaf yang harus diajari tentang ilmu agama. Kalau ada salah-salah, kepleset sedikit ya harus dimaafkan, dibimbing. Apalagi pelapornya seorang muslim, saudara. Saya berharap ini berakhir dengan mediasi dan restorative justice,” katanya.

Baca Juga: Politikus Ferdinand Hutahaean Ditahan atas Kasus “Tuhanmu Lemah” 

Sebagaimana diberitakan, Ferdinand Hutahaean terjerat pidana terkait tulisannya “Allahmu lemah” di Twitter.

Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Bareskrim Polri resmi menetapkan Ferdinand Hutahaean sebagai tersangka kasus ujaran kebencian mengandung SARA.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Ahmad Ramadhan di Jakarta, Senin (11/1/2022) malam, menyebutkan, setelah penetapan tersangka penyidik melakukan penangkapan dan penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.

“Setelah gelar perkara Tim Penyidik Dittipidsiber Bareskrim Polri mendapatkan dua alat bukti sesuai Pasal 184 KUHAP sehingga menaikkan status saudara FH dari saksi sebagai tersangka,” kata Ramadhan seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya