SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

JAKARTA–Kasus pencabulan yang dilakukan oknum guru kepada seorang siswi SMA di Jakarta Timur ditangani Polda Metro Jaya. Polisi siap menjerat dengan hukuman pidana penjara, asalkan dalam proses pemeriksaan terbukti telah melakukan aksi bejatnya.

“Akan dikenakan UU Perlindungan Anak No. 22 Tahun 2003 dengan ancaman pidana 15 tahun penjara,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Rikwanto dalam pesan singkatnya yang diterima detikcom, Sabtu (2/3/2013).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Rikwanto menuturkan saat ini korban dan guru BK masih diperiksa oleh penyidik. Rencananya Polisi akan mengecek tempat kejadian perkara (TKP) yang disebut korban dalam laporannya. Selanjutnya Polisi akan mencari bukti-bukti dari tempat-tempat terjadinya pencabulan.

Seperti diberitakan sebelumnya, Wakil Kepala Sekolah bidang Kesiswaan di sebuah SMA di Jakarta Timur dilaporkan mencabuli siswinya dengan menyuruhnya melakukan oral seks dengan ancaman nilai buruk. Siswi tersebut lalu melaporkan ke keluarganya dan pada November 2012 siswi tersebut melapor ke guru BK.

Menurut penuturan keluarga, siswa kelas XII tersebut dicabuli saat masih kelas XI. Kejadian itu terjadi di mobil wakil kepsek dengan alasan akan membahas kegiatan ekstrakurikuler.

Namun menurut pengakuan sang siswi , ternyata tindakan bejat sang oknum guru dilakukan berkali-kali. Oknum guru tersebut terus memaksa siswi tersebut untuk memuaskannya, dengan ancaman diberi nilai buruk jika melawan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya